SuaraSoreang.id - Sidang banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Ferdy Sambo akan digelar hari ini, Senin (19/9/2022).
Rencananya sidang akan digelar mulai pukul 10.00 WIB dan akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal Polisi.
Dilansir dari Suara.com, sidang banding ini tidak akan dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terduga pelanggar atau pendampingnya.
Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia atau Perpol Nomor 7 Tahun 2022, sebagaimana diterangkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (19/9/2022).
"Sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar (Ferdy Sambo) atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," terang Dedi kepada wartawan.
Selanjutnya Dedi menuturkan, bahwa sidang banding ini akan dihadiri oleh empat pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal sebagai wakil ketua dan anggota sidang.
"Wakil ketua dan anggota sidang banding ada empat pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen)," tuturnya.
Terkait putusan hasil sidang ini, jelas Dedi, akan diumumkan paling lambat dalam tiga hari kerja setelah diputuskan.
"Sesuai Perpol 7 Tahun 2022 Pasal 81 Ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan," jelasnya.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka obstuction of justice oleh sidang KKEP dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada sebanyak 97 anggotanya yang telah diperiksa oleh Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik Polri.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," tutur Sigit saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.
Dari 35 anggota yang diduga melakukan pelanggaran etik, 18 di antaranya telah ditahan di tempat khusus atau Patsus.
Akhirnya, tim penyidik menetapkan tujuh di antaranya sebagai tersangka obstruction of justice.
Ketujuh anggota tersebut, yakni: Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Dari tujuh tersangka, empat di antaranya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) alias dipecat.
Empat anggota tersebut antara lain Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.
Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selain itu, dia juga terbukti melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.
Sedangkan dua anggota lain, yakni Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo yang dipecat lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam upayanya menghalangi pengungkapan kasusnya.
Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Sementara Agus terbukti telah melakukan tiga pelanggaran, yakni merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.
Selain empat anggota tersebut, sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi PDTH terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran Jerry diduga tak profesional saat menangani laporan skenario pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Atas sanksi yang dijatuhkan oleh hakim KKEP, kelima mantan anggota Polri tersebut kompak untuk mengajukan sidang banding.
Bahkan Polda Metro Jaya, menyatakan siap untuk memberi bantuan hukum kepada Jerry dalam proses hukum selanjutnya. Meski diketahui kini bahwa Jerry tidak lagi menjadi anggota yang berdinas di Polda Metro Jaya.
Sumber: Suara.com