SuaraSoreang.id - Upaya banding Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya ditolak oleh Mabes Polri.
Atas penolakan banding Ferdy Sambo tersebut, pengacara Brigadir J, Yonathan Baskoro meminta kepada Polri untuk tidak hanya sampai di sini.
Menurutnya masih banyak oknum yang diduga terlibat dalam skenario Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Maka dari itu, Yonathan mendukung Polri untuk terus mendalami kasus tersebut hingga Institusi Kepolisian bersih dari oknum-oknum yang dapat merusak citra polisi.
"Jangan sampai berhenti di sini. Saya dukung Polri untuk bersih-bersih institusi. Harus didalami lagi, siapa saja yang terlibat harus dicopot dan diadili," kata dia saat dikonfirmasi, dikutip dari SuaraJakarta.id, Senin (19/9/2022).
Terkait putusan penolakan banding Ferdy Sambo, Yonathan tidak mau berkomentar panjang, karena menurutnya ia sudah sepatutnya dipecat lantaran menjadi otak dibalik kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ya memang seharusnya begitu," kata Yonathan, singkat.
Diketahui sebelumnya, Mabes Polri menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dirinya.
Penolakan banding ini sekaligus menguatkan putusan PDTH KKEP yang dijatuhkan pada Sambo sebelumnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Bentuk Tim Khusus untuk Pastikan Tak Ada Pemotongan Dana BLT BBM
Hal ini disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Agung dalam persidangan dikutip dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).
Sidang banding ini merupakan upaya terakhir yang dapat dilakukan oleh Sambo atas putusan PDTH oleh KKEP pada dirinya.
Maka dari itu, Ferdy Sambo tidak dapat melakukan upaya hukum lainnya guna peninjauan ulang sanksi PDTH yang dijatuhkan padanya.
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo yang menegaskan bahwa sidang banding ini bersifat final dan mengikat.
"Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).