Banding Ferdy Sambo Ditolak, 35 Anggota Lainnya Dapat Sanksi

soreang

Senin, 19 September 2022 | 14:22 WIB
Banding Ferdy Sambo Ditolak, 35 Anggota Lainnya Dapat Sanksi
Banding Ferdy Sambo ditolak (Suara.com)

SuaraSoreang.id - Permohanan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo soal putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak Polri. 

Putusan ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo. 

"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," ujar Agung dalam persidangan dikutip dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).

Sidang yang digelar sejak pukul 10.00 WIB ini dipimpin oleh Agung dengan beranggotakan empat Inspektur Jenderal alias Irjen. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo telah menegaskan bahwa sidang banding merupakan upaya hukum terakhir yang bisa diajukan Ferdy Sambo atas putusan  PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Dedi juga mengatakan jika hasil sidang banding ini mengikat dan tidak bisa diganggu gugat. 

"Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," ucap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Kemudian, hasil sidang ini akan diserahkan pada Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri. As SDM memiliki waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut.

"As SDM memilikimu waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," ujar Dedi.

baca juga

Selan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyebut sebanyak 97 anggotanya telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Hasil pemeriksaan itu menyebut 35 di antaranya telah melakukan pelanggaran etik.

"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," ujar Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu. 

Dari 35 anggota yang melanggar itu, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Hingga penyidik tim khusus menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice. 

Ketujuh anggota tersebut, yakni: Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Empat di antaranya telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH alias dipecat. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.

Ferdy Sambo dipecat karena keterlibatannya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

Selain itu, Sambo juga melakukan pelanggaran obstruction of justice atau terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya.

Sementara itu, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Seperti merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J. 

Kemudian Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo. 

Selain itu, KKEP juga menjatuhkan sanksi PDTH terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. 

Sebab, Jerry dinilai tak profesional saat menangani laporan skenario pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang akhirnya telah dihentikan Bareskrim Polri. 

Atas sanksi yang dijatuhkan hakim KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, Agus, dan Jerry juga kompak menyatakan banding. 

Bahkan di sisi lain, Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum kepada Jerry dalam proses hukum selanjutnya. Meski, kini Jerry bukan lagi menjadi anggota yang berdinas di Polda Metro Jaya. 

"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR (telegram) pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (12/9/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Misteri Peluru Tak Bertuan di TKP Pembunuhan Brigadir J, Diduga Berasal dari Pistol Antik Miliaran Rupiah

Misteri Peluru Tak Bertuan di TKP Pembunuhan Brigadir J, Diduga Berasal dari Pistol Antik Miliaran Rupiah

Soreang | Senin, 19 September 2022 | 13:49 WIB

Beli Jabatan Rp2,5 M ke Ferdy Sambo, Ada Mafia di Belakangnya?

Beli Jabatan Rp2,5 M ke Ferdy Sambo, Ada Mafia di Belakangnya?

Soreang | Senin, 19 September 2022 | 11:24 WIB

Tak Kunjung Terang, Irma Hutabarat Senggol Presiden Jokowi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tak Kunjung Terang, Irma Hutabarat Senggol Presiden Jokowi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Soreang | Senin, 19 September 2022 | 11:19 WIB

Terkini

Punya Rencana Keuangan Bikin Percaya Diri Melonjak Jadi 86 Persen

Punya Rencana Keuangan Bikin Percaya Diri Melonjak Jadi 86 Persen

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 06:11 WIB

Aturan Devisa Ekspor Resmi Dilonggarkan, Pengusaha Tambang Dapat Angin Segar!

Aturan Devisa Ekspor Resmi Dilonggarkan, Pengusaha Tambang Dapat Angin Segar!

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 06:06 WIB

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

×