SuaraSoreang.id-Kamaruddin Simanjuntak, pengacara mendiang Brigadir J menyebut bahwa Irjen Ferdy Sambo tidak layak untuk menjadi anggota kepolisian.
Menurut Kamaruddin hal itu disebabkan Ferdy Sambo tidak memiliki jiwa ksatria, terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang ia rencanakan.
Kamaruddin Simanjuntak tak segan-segan menyebut mantan jenderal dua tersebut dengan sebutan 'Banci Kaleng'.
"Kenapa saya bilang banci? Karena dia menyeret begitu banyak polisi terlibat, kasihan kan keluarga polisi yang lain," ujar Kamaruddin Simanjuntak, mengutip dari kanal jaringan Suara.com, Kamis (22/9/2022).
Lanjut Kamaruddin, ia berpendapat harusnya Ferdy Sambo bersikap ksatria.
"Harusnya jenderal itu memiliki sikap ksatria, bukan mengobarkan orang lain, apalagi sampai menyeret anak buahnya yang lain, yang tidak ada urusan sampai ada urusan," lanjutnya.
Sebagai Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo seharusnya membina disiplin Polri, kata Kamaruddin.
"Kadiv Propam itu kan garda terdepan membina disiplin Polri. Tetapi dia jadi garda terdepan merusak tatanan dan hukum serta norma-norma kedisiplinan di Polri."
"Terbukti begitu banyak yang terseret atau ter-suspect karena perbuatan dia. Jadi dia itu pengecut, gitu," ucap Kamaruddin.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Tragedi FPI KM 50 Ada Kaitannya, ini Analisis Kamaruddin
Apalagi, kata Kamaruddin, sejauh ini Sambo tak meminta maaf dan tak menyesali perbuatannya membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dia justru terus melakukan obstruction of justice atau menghalangi proses hukum dan menciptajan alibi-alibi palsu.
"Termasuk memfitnah almarhum memperkosa istrinya padahal istrinya tidak diperkosa. Diperkosa mulai dari Duren Tiga, diperkosa tanggal 4 di Magelang, pindah ke tanggal 7, itu sifat pengecut dan banci kaleng. Jadi Ferdy Sambo itu banci dan bukan ksatria," tegas Kamaruddin.
Di samping itu, Kamaruddin Simanjuntak mengapresiasi langkah Komisi Sidang Etik Polri yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo. Menurutnya, langkah tersebut sudah tepat.
"Itu sudah sangat bagus atau tepat. Karena Polisi itu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pembunuh. Apalagi pembunuh bawahan, itu sangat diharamkan, kan gitu," kata pengacara Brigadir J.***
Sumber: bekaci.suara.com