SuaraSoreang.id-Polri melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut administarsi pemecatan Ferdy Sambo akan diserahkan ke Sekretariat Negara atau Setneg jika sudah selesai.
Saat ini administrasi terkait pemecatan Ferdy Sambo masih diproses oleh Asisten Sumber Daya Manusia atau As SDM.
Dikatakan Dedi, nantinya pemecatan terhadap Ferdy Sambo langsung dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kepres (Keputusan Presiden).
Sebelumnya Polri telah resmi menolak ajuan permohonan banding Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Keputusan ini disampaikan dalam sidang banding yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada Senin 19 September 2022 lalu.
Melansir laman suara.com pada 22 September 2022 yang mengutip kanal YouTube Polri TV, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan menolak banding Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Agung dalam persidangan.
Lanjut Dedi memastikan tidak ada upacara seremonial PDTH terhadap Ferdy Sambo. Melainkan hanya berupa pemberian sepucuk surat pemecatan.
"Cukup serahkan (surat) saja tidak ada seremonial," ujarnya.
Baca Juga: Kamarudin Sebut Ferdy Sambo Banci Kaleng, Tidak Layak Jadi Anggota Polri
Dengan proses tersebut artinya, Ferdy Sambo tidak bisa lagi mengugat atau mengajukan protes terhadap putusan..
"Keputusan sidang banding final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum kepada yang bersangkutan. Ini komitmen Kapolri," pungkasnya.***
Sumber: suara.com