Halangi Penyidikan di TKP Pembunuhan Brigadir J, Ipda Arsyad Gunawan Jalani Sidang Etik Lanjutan

soreang | Suara.com

Minggu, 25 September 2022 | 09:00 WIB
Halangi Penyidikan di TKP Pembunuhan Brigadir J, Ipda Arsyad Gunawan Jalani Sidang Etik Lanjutan
Ipda Arsya Daiva Gunawan bersama kedua orangtuanya. Istimewa (doc.Istimewa)

SuaraSoreang.id-Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia menjadwalkan sidang etik lanjutan Arsyad Daiva Gunawan, pada Senin 26 September 2022.

Sidang etik lanjutan ini merupakan sidang atas terduga pelanggaran Inspektur Polisi Dua (Ipda)  Arsyad Daiva Gunawan.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan bekas Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

“Rencana demikian, sidang lanjutan (Ipda Arsyad) Senin 26 September,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum, Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, dikutip dari Antara News pada 25 September 2022.

Sebelumnya sidang etik terhadap Arsyad Daiva Gunawan telah dilaksanakan pada Kamis 15 September 2022 pukul 13.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB, kmudian ditunda. 

Sidang tersebut ditunda dikarenakan satu dari empat saksi yang harus dimintai keterangan tidak bisa hadir karena alasan sakit.

Keempat saksi yang akan dimintai keterangan pada sidang etik tersebut, yakni AKBP AR, AKP RS, Komisaris Polisi IR, dan Brigaris Polisi Satu RRM. 

AKBP AR selaku sanksi kunci dalam sidang etik Arsyad Daiva Gunawan.

Sidang lanjutan nanti akan dihadiri AR yang selesai masa penyembuhan, Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri meminta tambahan dua orang saksi untuk dihadirkan, yaitu RS dan Kompol AS.

Arsyad Daiva Gunawan merupakan putra anggota DPR, Heri Gunawan. Daiva Gunawan disidang etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan tempat kejadian perkara Duren Tiga rumah Ferdy Sambo, TKP penembakan Brigadir J.

Hal itu ditegaskan  Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.

“Tidak profesional di TKP, dia kan mendatangi TKP pertama kali, dia, Kanit (AKP Rifaizal Samual) sama dengan Kasat Reserse Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Dedi.

AR atau AKBP Arif Rahman Arifin juga menjadi saksi kunci untuk sidang etik tiga tersangka penghalangan penyidikan kasus Brigadir J, yakni Brigjen Polisi Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto.

Bekas Wakaden B Ropaminal Propam Polri itu juga tersangka penghalangan penyidikan yang juga bakal menjalani sidang etik pekan depan bersama dua tersangka lainnya.

Total dari 35 anggota Polri yang melanggar etik karena tidak profesional menjalankan tugas, Divpropam Polri telah menyidangkan 15 orang pelanggar, tersisa 20 orang pelanggar yang menunggu giliran untuk disidang etik.***

Sumber: antaranews.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

TERUNGKAP Ferdy Sambo Sempat Dekati, Kamaruddin: Disuap pun Tidak Mau

TERUNGKAP Ferdy Sambo Sempat Dekati, Kamaruddin: Disuap pun Tidak Mau

| Minggu, 25 September 2022 | 00:09 WIB

Bantu Ferdy Sambo, 4 Anggota Polri Jalankan Sanksi

Bantu Ferdy Sambo, 4 Anggota Polri Jalankan Sanksi

| Sabtu, 24 September 2022 | 23:50 WIB

Ferdy Sambo Bisa Bebas Setelah 120 Hari Ditahan, IPW: Sulit, Hilang Barang Bukti

Ferdy Sambo Bisa Bebas Setelah 120 Hari Ditahan, IPW: Sulit, Hilang Barang Bukti

| Sabtu, 24 September 2022 | 20:44 WIB

Terkini

Kondisi Memprihatinkan! Puluhan Satwa Endemik Papua Ditemukan 'Disiksa' dalam Botol

Kondisi Memprihatinkan! Puluhan Satwa Endemik Papua Ditemukan 'Disiksa' dalam Botol

Sulsel | Kamis, 21 Mei 2026 | 09:05 WIB

Bukan Cuma Hantu, Film Kamu Harus Mati Angkat Trauma dan Halusinasi yang Meneror

Bukan Cuma Hantu, Film Kamu Harus Mati Angkat Trauma dan Halusinasi yang Meneror

Entertainment | Kamis, 21 Mei 2026 | 09:05 WIB

Pasokan Kritis Akibat Blokade Selat Hormuz, Harga Minyak Kembali Melesat ke Level 105 Dolar AS

Pasokan Kritis Akibat Blokade Selat Hormuz, Harga Minyak Kembali Melesat ke Level 105 Dolar AS

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 09:04 WIB

Kakek 75 Tahun di Bandar Lampung Cabuli Bocah Tetangga dengan Modus Rayuan Uang Jajan

Kakek 75 Tahun di Bandar Lampung Cabuli Bocah Tetangga dengan Modus Rayuan Uang Jajan

Lampung | Kamis, 21 Mei 2026 | 09:03 WIB

Unai Emery 'Si Raja' Liga Europa, 5 Trofi dalam 6 Final!

Unai Emery 'Si Raja' Liga Europa, 5 Trofi dalam 6 Final!

Bola | Kamis, 21 Mei 2026 | 09:00 WIB

Bye Jerawat Meradang! 4 Sunscreen Salicylic Acid Harga Murah Rp30 Ribuan

Bye Jerawat Meradang! 4 Sunscreen Salicylic Acid Harga Murah Rp30 Ribuan

Your Say | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:55 WIB

Narasi Viral Ternyata Rekayasa! Polisi: Model Ansy Jan De Vrie Bukan Korban Begal

Narasi Viral Ternyata Rekayasa! Polisi: Model Ansy Jan De Vrie Bukan Korban Begal

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:52 WIB

5 Fakta Gila Aston Villa Juara Liga Europa, Akhiri Penantian 30 Tahun!

5 Fakta Gila Aston Villa Juara Liga Europa, Akhiri Penantian 30 Tahun!

Bola | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:51 WIB

Peringati Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Transformasi Birokrasi Berbasis Data

Peringati Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Transformasi Birokrasi Berbasis Data

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:50 WIB

Telkomsel Catat Laba Rp19,7 Triliun di 2025, Fokus Perkuat AI dan Ekosistem Digital Indonesia

Telkomsel Catat Laba Rp19,7 Triliun di 2025, Fokus Perkuat AI dan Ekosistem Digital Indonesia

Tekno | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:50 WIB