Jokowi akan Mereformasi Sektor Hukum, Pasca Hakim Agung MA Jadi Tersangka

soreang | Suara.com

Senin, 26 September 2022 | 18:30 WIB
Jokowi akan Mereformasi Sektor Hukum, Pasca Hakim Agung MA Jadi Tersangka
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ; KPK (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSoreang.id-Publik dibuat geger dengan adanya kasus dugaan korupsi oleh Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati.

Kausu itu menyeret Sudrajad Dimyati yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengenai hal itu, Presiden Joko Widodo meminta sektor hukum Indonesia untuk direformasi atau reformasi hukum

"Saya lihat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita," terang Jokowi dikutip dari Antara News pada 26 September 2022.

Namun demikian, Presiden Jokowi belum memberi keterangan dengan merinci apa saja aspek-aspek hukum mana saja yang nantinya akan direformasi.

Dalam hal ini Presiden Jokowi mengaku telah menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait upaya itu.

"Jadi silakan tanyakan ke Menko Polhukam," ungkapnya.

Jokowi juga akui akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK pasca Sudrajad ditetapkan menjadi tersangka.

"Ya yang paling penting kita tunggu proses hukum yang ada di KPK," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap berkenaan penanganan perkara di MA.

Perkara yang dimaksud adalah perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Sebagai tersangka penerima suap, KPK telah menetapkan 6 tersangka. Di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria; dan dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal, serta Muhajir Habibie.

Sementara itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan 4 tersangka. Di antaranya, dua pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno.

Kemudian Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Atas perbuatannya itu, Sudrajad selaku penerima suap melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Minimnya Startup Sektor Pangan, Jokowi: di Sini Ada Peluangnya Semua

Minimnya Startup Sektor Pangan, Jokowi: di Sini Ada Peluangnya Semua

| Senin, 26 September 2022 | 17:19 WIB

Jokowi Bentuk Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Mahfud MD Pimpin Rapat Perdana

Jokowi Bentuk Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Mahfud MD Pimpin Rapat Perdana

| Senin, 26 September 2022 | 07:30 WIB

Presiden Jokowi Bantah Adanya Kabar Penghapusan Daya Listrik 450 VA

Presiden Jokowi Bantah Adanya Kabar Penghapusan Daya Listrik 450 VA

| Selasa, 20 September 2022 | 13:02 WIB

Terkini

Fitur QRIS di Kartu Kredit Resmi Hadir! Honest Card Ubah Cara Bayar Harian Jadi Lebih Fleksibel

Fitur QRIS di Kartu Kredit Resmi Hadir! Honest Card Ubah Cara Bayar Harian Jadi Lebih Fleksibel

Tekno | Sabtu, 25 April 2026 | 14:28 WIB

UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum

UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:27 WIB

Di Balik Sekolah yang Katanya Gratis, Ada Harga yang Tak Pernah Terlihat

Di Balik Sekolah yang Katanya Gratis, Ada Harga yang Tak Pernah Terlihat

Your Say | Sabtu, 25 April 2026 | 14:20 WIB

7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun

7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:19 WIB

31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian

31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:17 WIB

Teka-teki Wali Nikah Syifa Hadju, Ayah Kandung Hadir atau Pakai Wali Hakim?

Teka-teki Wali Nikah Syifa Hadju, Ayah Kandung Hadir atau Pakai Wali Hakim?

Entertainment | Sabtu, 25 April 2026 | 14:16 WIB

Sedang Kehilangan Arah? Novel 'Rumah' Karya J.S. Khairen Akan Menemanimu

Sedang Kehilangan Arah? Novel 'Rumah' Karya J.S. Khairen Akan Menemanimu

Your Say | Sabtu, 25 April 2026 | 14:14 WIB

Bolehkan Polisi Razia di Jalan Kampung? Cek Aturan dan Syarat Sahnya di Sini!

Bolehkan Polisi Razia di Jalan Kampung? Cek Aturan dan Syarat Sahnya di Sini!

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 14:10 WIB

BBM B50 untuk Kendaraan Apa? Ini 5 Mobil Diesel yang Kompatibel

BBM B50 untuk Kendaraan Apa? Ini 5 Mobil Diesel yang Kompatibel

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 14:09 WIB

Tolak Timnas Indonesia, Jayden Oosterwolde Kini Dirumorkan Pilih Turkiye?

Tolak Timnas Indonesia, Jayden Oosterwolde Kini Dirumorkan Pilih Turkiye?

Bola | Sabtu, 25 April 2026 | 14:05 WIB