Dua Saksi Ini Melihat Langsung KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora

soreang | Suara.com

Jum'at, 30 September 2022 | 20:31 WIB
Dua Saksi Ini Melihat Langsung KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora
Rizky Billar dan Lesti Kejora (Instagram/Lestykejora)

SuaraSoreang.id-Pihak Kepolisian tengah menyelidiki kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan artis Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora

Apabila KDRT Rizky Billar terbukti, dia terancam hukuman penjara atas perbuatannya tersebut sesuai dengan Undang-undang yang berlaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan dugaan tindak KDRT terhadap Lesti juga diperkuat dengan adanya saksi. 

Para saksi yang menyaksikan perbuatan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora itu adalah karyawan serta asisten rumah tangga Lesti Kejora.

"Saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Leslar Entertainment," ujar Zulpan dikutip dari laman PMJ News, pada Jumat 30 September 2022.

Menurut Zulpan, kedua saksi itu baik Novita maupun Firda mengaku menyaksikan langsung dugaan kekerasan tersebut. 

"(Saksi) dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan," jelas Zulpan.

Zulpan juga mengutarakan tiga kategori hukuman terkait KDRT beserta dampak dari luka yang diterima korban. 

Tiga kategori hukuman itu berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. 

Adapun ancaman UU No. 23 Tahun 2004 ini berupa hukuman pidana dari 5 tahun sampai paling lama 15 tahun penjara.

Isi UU 23 Tahun 204 tentang Penghapusan KDRT yang menjelaskan ancaman hukuman KDRT, lebih tepatnya pada BAB VIII tentang Ketentuan Pidana.

Sedangkan dalam kasus KDRT Lesti Kejora, dari hasil pemeriksaan baru menimbulkan luka ringan.

"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," pungkasnya.

Pernyataan tersebut sesuai dengan UU KDRT dalam BAB VII  pasal 44 bahwa Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.***

Sumber: pmjnews.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bukan Devina Kirana, Ini Perempuan yang Diduga Selingkuhan Rizky Billar, Berikut Buktinya

Bukan Devina Kirana, Ini Perempuan yang Diduga Selingkuhan Rizky Billar, Berikut Buktinya

| Jum'at, 30 September 2022 | 17:10 WIB

Dituding Selingkuhan Rizky Billar, Dokter Puspa Diserang Akun Palsu Sejak Lama, Sebut The Devil Go To Hell

Dituding Selingkuhan Rizky Billar, Dokter Puspa Diserang Akun Palsu Sejak Lama, Sebut The Devil Go To Hell

| Jum'at, 30 September 2022 | 14:15 WIB

Mata Lesti Kejora sempat Lebam ulah Rizky Billar, Videonya kembali Viral

Mata Lesti Kejora sempat Lebam ulah Rizky Billar, Videonya kembali Viral

| Jum'at, 30 September 2022 | 08:04 WIB

Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Buntut Kasus KDRT Lesti Kejora

Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Buntut Kasus KDRT Lesti Kejora

| Jum'at, 30 September 2022 | 07:19 WIB

Terkini

Kenapa Rumah Limas Tak Butuh AC? Ternyata Ini Rahasia yang Bisa Ditiru Rumah Modern

Kenapa Rumah Limas Tak Butuh AC? Ternyata Ini Rahasia yang Bisa Ditiru Rumah Modern

Sumsel | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:15 WIB

Waspada Penipuan KUR, BRI Imbau Gunakan Kanal Resmi dan Lindungi Data Diri

Waspada Penipuan KUR, BRI Imbau Gunakan Kanal Resmi dan Lindungi Data Diri

Jabar | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:08 WIB

3 Shio Paling Beruntung Selama Mei 2026, Hoki Sepanjang Bulan!

3 Shio Paling Beruntung Selama Mei 2026, Hoki Sepanjang Bulan!

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:05 WIB

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:01 WIB

Perankan Rockstar di Shaka Oh Shaka, Kiesha Alvaro Jadikan Pasha Ungu Referensi

Perankan Rockstar di Shaka Oh Shaka, Kiesha Alvaro Jadikan Pasha Ungu Referensi

Entertainment | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:00 WIB

KPK Respons Santai Gugatan Rp300 Triliun Noel, Minta Fokus ke Persidangan

KPK Respons Santai Gugatan Rp300 Triliun Noel, Minta Fokus ke Persidangan

Video | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:00 WIB

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:00 WIB

5 Lipstik Halal untuk Sholat, Wudhu Friendly Nggak Perlu Hapus Lipstik Berkali-kali

5 Lipstik Halal untuk Sholat, Wudhu Friendly Nggak Perlu Hapus Lipstik Berkali-kali

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:59 WIB

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:59 WIB

BRI Ingatkan Nasabah untuk Waspada Modus Penipuan KUR: Jangan Klik Tautan Tak Resmi

BRI Ingatkan Nasabah untuk Waspada Modus Penipuan KUR: Jangan Klik Tautan Tak Resmi

Jatim | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:36 WIB