Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Buntut Kasus KDRT Lesti Kejora

soreang

Jum'at, 30 September 2022 | 07:19 WIB
Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Buntut Kasus KDRT Lesti Kejora
Potret Harmonis Lesti Kejora dan Rizky Billar ((Instagram/@rizkybillar))

SuaraSoreang.id-Artis Rizky Billar dilaporkan istrinya, Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan itu dilayangkan Lesti Kejora pada Rabu malam 28 September 2022, dan pihak kepolisian telah menangani kasus KDRT Lesti Kejora tersebut.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengkonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima laporan kasus KDRT Rizky Billar tersebut dan segera akan ditindaklanjuti. 

Pihak kepolisian akan memanggil terlapor Rizky Billar untuk dimintai keterangan.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi saat dikutip dari Polda Metro Jaya News pada 30 September 2022.

AKP Nurma belum mengungkap secara rinci terkait agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar. 

Menurut dia, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. 

Adapun ancaman UU No. 23 Tahun 2004 ini berupa hukuman pidana dari 5 tahun sampai paling lama 15 tahun penjara.

baca juga

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya.

Isi UU 23 Tahun 204 tentang Penghapusan KDRT yang menjelaskan ancaman hukuman KDRT, lebih tepatnya pada BAB VIII tentang Ketentuan Pidana.

Dalam BAB tersebut terdapat klausul pada pasal 44 bahwa Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Berbeda lagi jika mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000.

Kemudian jika korban sampai meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000.***

Sumber: pmjnews.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rizky Billar Diduga Selingkuh, Begini Tanggapan Lesti Kejora

Rizky Billar Diduga Selingkuh, Begini Tanggapan Lesti Kejora

Soreang | Kamis, 29 September 2022 | 21:46 WIB

Selain Dugaan Selingkuhi Lesti Kejora, Rizky Billar Disebut Jadi Simpanan Waria dan Piala Bergilir Tante

Selain Dugaan Selingkuhi Lesti Kejora, Rizky Billar Disebut Jadi Simpanan Waria dan Piala Bergilir Tante

Soreang | Kamis, 29 September 2022 | 21:14 WIB

Rizky Billar Akui Direndahkan sebagai Suami sebelum Dilaporkan Lesti Kejora

Rizky Billar Akui Direndahkan sebagai Suami sebelum Dilaporkan Lesti Kejora

Soreang | Kamis, 29 September 2022 | 20:49 WIB

Ketahuan Selingkuh, Rizky Billar Cekik dan Banting Lesti Kejora Berulang kali

Ketahuan Selingkuh, Rizky Billar Cekik dan Banting Lesti Kejora Berulang kali

Soreang | Kamis, 29 September 2022 | 19:20 WIB

Terkini

Erick Thohir Ungkap Alasan Kuat di Balik Dukungan ke Infantino Komersialkan Piala Dunia

Erick Thohir Ungkap Alasan Kuat di Balik Dukungan ke Infantino Komersialkan Piala Dunia

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:31 WIB

4 Micellar Water Green Tea Solusi Lawan Pemicu Jerawat pada Kulit Berminyak

4 Micellar Water Green Tea Solusi Lawan Pemicu Jerawat pada Kulit Berminyak

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:30 WIB

Dari Fashion hingga Kuliner, Begini Wajah Baru Brand Lokal Indonesia

Dari Fashion hingga Kuliner, Begini Wajah Baru Brand Lokal Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:28 WIB

Pramono Bakal Minta Pakuwon Lepas Pagar di Kota Kasablanka dan Blok M Plaza

Pramono Bakal Minta Pakuwon Lepas Pagar di Kota Kasablanka dan Blok M Plaza

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:23 WIB

BPBD Kota Banjar Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

BPBD Kota Banjar Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:19 WIB

Gaji Kepala Daerah Mau Naik, Pakar UGM: Bagaimana Nasib Guru dan Nakes?

Gaji Kepala Daerah Mau Naik, Pakar UGM: Bagaimana Nasib Guru dan Nakes?

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:18 WIB

Misteri Kematian Sutrimo, Polisi Periksa Sopir Ambulans dan 4 Saksi Kunci

Misteri Kematian Sutrimo, Polisi Periksa Sopir Ambulans dan 4 Saksi Kunci

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:17 WIB

Tangsel Mulai Kekeringan, 222 KK di Keranggan dan Serpong Krisis Air Bersih

Tangsel Mulai Kekeringan, 222 KK di Keranggan dan Serpong Krisis Air Bersih

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:15 WIB

Jakarta Akhiri Open Dumping, Pengamat Dorong Kota Penyangga Tiru Sistem Pengelolaan Sampah

Jakarta Akhiri Open Dumping, Pengamat Dorong Kota Penyangga Tiru Sistem Pengelolaan Sampah

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:10 WIB

Tayang 26 Agustus di Bioskop, The Journey to Gyeongju Angkat Tema Revenge

Tayang 26 Agustus di Bioskop, The Journey to Gyeongju Angkat Tema Revenge

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:10 WIB

×