Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Buntut Kasus KDRT Lesti Kejora

soreang | Suara.com

Jum'at, 30 September 2022 | 07:19 WIB
Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Buntut Kasus KDRT Lesti Kejora
Potret Harmonis Lesti Kejora dan Rizky Billar ((Instagram/@rizkybillar))

SuaraSoreang.id-Artis Rizky Billar dilaporkan istrinya, Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan itu dilayangkan Lesti Kejora pada Rabu malam 28 September 2022, dan pihak kepolisian telah menangani kasus KDRT Lesti Kejora tersebut.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengkonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima laporan kasus KDRT Rizky Billar tersebut dan segera akan ditindaklanjuti. 

Pihak kepolisian akan memanggil terlapor Rizky Billar untuk dimintai keterangan.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi saat dikutip dari Polda Metro Jaya News pada 30 September 2022.

AKP Nurma belum mengungkap secara rinci terkait agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar. 

Menurut dia, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. 

Adapun ancaman UU No. 23 Tahun 2004 ini berupa hukuman pidana dari 5 tahun sampai paling lama 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya.

Isi UU 23 Tahun 204 tentang Penghapusan KDRT yang menjelaskan ancaman hukuman KDRT, lebih tepatnya pada BAB VIII tentang Ketentuan Pidana.

Dalam BAB tersebut terdapat klausul pada pasal 44 bahwa Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Berbeda lagi jika mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000.

Kemudian jika korban sampai meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000.***

Sumber: pmjnews.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rizky Billar Diduga Selingkuh, Begini Tanggapan Lesti Kejora

Rizky Billar Diduga Selingkuh, Begini Tanggapan Lesti Kejora

| Kamis, 29 September 2022 | 21:46 WIB

Selain Dugaan Selingkuhi Lesti Kejora, Rizky Billar Disebut Jadi Simpanan Waria dan Piala Bergilir Tante

Selain Dugaan Selingkuhi Lesti Kejora, Rizky Billar Disebut Jadi Simpanan Waria dan Piala Bergilir Tante

| Kamis, 29 September 2022 | 21:14 WIB

Rizky Billar Akui Direndahkan sebagai Suami sebelum Dilaporkan Lesti Kejora

Rizky Billar Akui Direndahkan sebagai Suami sebelum Dilaporkan Lesti Kejora

| Kamis, 29 September 2022 | 20:49 WIB

Ketahuan Selingkuh, Rizky Billar Cekik dan Banting Lesti Kejora Berulang kali

Ketahuan Selingkuh, Rizky Billar Cekik dan Banting Lesti Kejora Berulang kali

| Kamis, 29 September 2022 | 19:20 WIB

Terkini

Misi Wajib Menang, Persib Bandung Enggan Gegabah Lawan Bhayangkara FC

Misi Wajib Menang, Persib Bandung Enggan Gegabah Lawan Bhayangkara FC

Bola | Kamis, 30 April 2026 | 08:42 WIB

5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!

5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!

Tekno | Kamis, 30 April 2026 | 08:40 WIB

Ketika Prestasi Tidak Menjamin Jalan Pendidikan Menjadi Lebih Mudah

Ketika Prestasi Tidak Menjamin Jalan Pendidikan Menjadi Lebih Mudah

Your Say | Kamis, 30 April 2026 | 08:35 WIB

Menolak Punah, Mazda 2 Hidup Lagi Pakai Mesin Hybrid Yaris

Menolak Punah, Mazda 2 Hidup Lagi Pakai Mesin Hybrid Yaris

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 08:34 WIB

Nestapa Siswa SMK di Samarinda, Meninggal Akibat Sepatu Sempit karena Tak Mampu Beli

Nestapa Siswa SMK di Samarinda, Meninggal Akibat Sepatu Sempit karena Tak Mampu Beli

Kaltim | Kamis, 30 April 2026 | 08:33 WIB

Akademisi Sorot Rencana Akses Pesawat Asing: Negara Harus Pegang Teguh Politik Bebas Aktif

Akademisi Sorot Rencana Akses Pesawat Asing: Negara Harus Pegang Teguh Politik Bebas Aktif

News | Kamis, 30 April 2026 | 08:31 WIB

Siap Beri Kejutan, Paul Munster Tegaskan Bhayangkara FC Sudah Pelajari Kekuatan Persib

Siap Beri Kejutan, Paul Munster Tegaskan Bhayangkara FC Sudah Pelajari Kekuatan Persib

Bola | Kamis, 30 April 2026 | 08:30 WIB

Pemprov DKI Salurkan Santunan Untuk Keluarga Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur

Pemprov DKI Salurkan Santunan Untuk Keluarga Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur

Entertainment | Kamis, 30 April 2026 | 08:30 WIB

5 Pilihan Mesin Cuci Mini dan Pengering yang Cocok untuk Anak Kos, Ringkas serta Hemat Listrik

5 Pilihan Mesin Cuci Mini dan Pengering yang Cocok untuk Anak Kos, Ringkas serta Hemat Listrik

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 08:15 WIB

Selamat! Ningning aespa Terpilih Jadi Global Brand Ambassador Terbaru Gucci

Selamat! Ningning aespa Terpilih Jadi Global Brand Ambassador Terbaru Gucci

Your Say | Kamis, 30 April 2026 | 08:15 WIB