Kebebasan Berekspresi Mamat Alkatiri Dibungkam Anggota DPR RI, Lawakannya Berujung Pelaporan

soreang | Suara.com

Selasa, 04 Oktober 2022 | 20:14 WIB
Kebebasan Berekspresi Mamat Alkatiri Dibungkam Anggota DPR RI, Lawakannya Berujung Pelaporan
Mamat Alkatiri (Instagram)

SuaraSoreang.id-Dunia pertunjukan Stand Up Komedi kembali mendapati ketersinggungan oleh pihak tertentu, imbas dari materi lawakan yang dipertunjukan oleh komika.

Komika yang kena masalah ketersinggungan kali ini adalah Komika Mamat Alkatiri.

Stand Up Komedian Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut. 

Hillary Brigitta melalui kuasa hukumnya Muhammad Fauzan Rahawarin, melaporkan Komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada 4 Oktober 2022.

Mamat dinilai melakukan pencemaran nama baik saat melakukan "roasting" dalam acara talkshow pada Sabtu 1 Oktober 2022.

Pelaporan yang dilakukan Hillary terhadap Mamat dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Endra Zulpan menjelaskan berdasarkan laporan yang ada, berawal dalam acara ini saat Hillary menjadi bintang tamu dalam acara talkshow yang juga ada Mamat, dalam momen itu ada sesi Mamat Alkatiri roasting Hillary Lasut.

"Benar, komedian atas nama Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Endra Zulpan dikutip dari PMJ News pada 4 Oktober 2022.

Dalam acara tersebut, Mamat melakukan roasting, atau kritikan dengan sindiran kepada para tamu acara, termasuk Hillary.

Roasting adalah istilah dalam pertunjukan Stand Up Komedian yang menampilkan materi lawakan tentang seseorang secara khusus.

Saat melakukan roasting, Mamat dinilai memakai kata yang diduga tidak pantas dan membuat Hillary merasa namanya dicemarkan.

“Dalam roasting tersebut, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya,” ucap Zulpan.

Akibat aksi tersebut, Hillary  melalui kuasa hukumnya melaporkan Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin (3/10/2022).

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan polisi tersebut adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.

Sumber: pmjnews.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kesaksian Tragedi Pintu 13 Kanjuruhan, Diberondong Gas Air Mata Hingga Menjebol Tembok Stadion

Kesaksian Tragedi Pintu 13 Kanjuruhan, Diberondong Gas Air Mata Hingga Menjebol Tembok Stadion

| Selasa, 04 Oktober 2022 | 19:59 WIB

Kamaruddin ungkap Siasat Ferdy Sambo Lapor ke Istana dan 'Dorongan Amplop' usai Bunuh Brigadir J

Kamaruddin ungkap Siasat Ferdy Sambo Lapor ke Istana dan 'Dorongan Amplop' usai Bunuh Brigadir J

| Selasa, 04 Oktober 2022 | 19:43 WIB

Dedi Mulyadi Akui Sering Berada di Rumah Sejak Jadi Anggota DPR

Dedi Mulyadi Akui Sering Berada di Rumah Sejak Jadi Anggota DPR

| Selasa, 04 Oktober 2022 | 19:32 WIB

Terkini

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Sinopsis Gohan, Film Persahabatan Anjing dan Manusia yang Siap Bikin Nangis

Sinopsis Gohan, Film Persahabatan Anjing dan Manusia yang Siap Bikin Nangis

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:30 WIB

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB

Hillary Brigitta Apresiasi Kebijakan Tanpa Batas Usia Relawan MBG: Untuk Kesetaraan Peluang Kerja

Hillary Brigitta Apresiasi Kebijakan Tanpa Batas Usia Relawan MBG: Untuk Kesetaraan Peluang Kerja

Bekaci | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:10 WIB

Daftar Harga iPhone Terbaru Mei 2026, Pilihan Investasi Gadget Jangka Panjang

Daftar Harga iPhone Terbaru Mei 2026, Pilihan Investasi Gadget Jangka Panjang

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:10 WIB

Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP

Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:05 WIB

Situasi Memanas di Tanah Sareal: Warga Tantang Oknum Pencopot Spanduk Tolak Sampah

Situasi Memanas di Tanah Sareal: Warga Tantang Oknum Pencopot Spanduk Tolak Sampah

Bogor | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:04 WIB

Park Ji Hoon Bintang The Kings Warden Siap Gelar Fancon di Jakarta, Catat Tanggalnya

Park Ji Hoon Bintang The Kings Warden Siap Gelar Fancon di Jakarta, Catat Tanggalnya

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:00 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Cuma Beda 20 Meter! Tetangga Tega Habisi Nyawa Perempuan di KBB Gara-gara Dendam Ternak Domba

Cuma Beda 20 Meter! Tetangga Tega Habisi Nyawa Perempuan di KBB Gara-gara Dendam Ternak Domba

Jabar | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:54 WIB