Sidang Perdana Perceraian Ambu Anne tak Dihadiri Kang Dedi Mulyadi dan Berlangsung 5 Menit Saja, Ada Apa?

soreang | Suara.com

Rabu, 05 Oktober 2022 | 13:11 WIB
Sidang Perdana Perceraian Ambu Anne tak Dihadiri Kang Dedi Mulyadi dan Berlangsung 5 Menit Saja, Ada Apa?
Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi, Rabu (5/10/2022). (Suara.Purwasuka.com)

SuaraSoreang.id - Sidang perdana gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi, digelar hari ini, Rabu (5/10/2022).

Bupati Purwakarta yang akrab disapa Ambu Anne, hadir di persidangan dengan keluarganya tanpa didampingi pengacara.

Sementara itu, pihak tergugat, yakni Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Kang Dedi Mulyadi justru tak hadir di persidangan, dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Ojat Sudrajat.

Ojat pun mengungkapkan alasan kliennya tidak bisa hadir di persidangan adalah karena ada urusan pekerjaan.

"Saya kuasa hukum Dedi Mulyadi, tergugat, kebetulan beliau sedang ada tugas sehingga beliau tidak bisa hadir dan kehadirannya diwakili oleh saya sebagai kuasa hukum," terang Ojat dikutip dari Purwasuka.Suara.com, Rabu (5/10/2022).

Persidangan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung dengan singkat. Hanya sekitar lima menit saja.

Lia Yuliasi selaku pimpinan sidang, memutuskan untuk tidak melanjutkan persidangan setelah pihak tergugat menolak persidangan dengan alasan surat undangan persidangan tidak sesuai dengan KTP.

"Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Ambu Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif, alamat gugatannya salah," papar Ojat.

Ojat mengatakan, bahwa saat ini klinnye, Dedi Mulyadi masih tinggal di Purwakarta. Sementara dalam undangan persidangan diajukan ke alamatnya di Subang.

"Dengan kesalahan alamat tersebut, kami belum menerima undangan persidangan tersebut sehingga kami tidak mengetahui isi gugatan tersebut," kata Ojat.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. [ANTARA/HO-Pemkab Purwakarta]
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. (sumber: ANTARA/HO-Pemkab Purwakarta)

Sementara itu, Ambu Anne mengungkapkan bahwa sidang perdana perceraiannya sudah berjalan dengan lancar.

Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja," ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa sidang memang tidak bisa dilanjutkan lantaran sang suami, Kang Dedi belum bisa hadir.

"Tadi dari pihak yang satu (tergugat) tidak hadir, sehingga persidangan tiba bisa dilanjutkan agenda mediasi dan persidangan ditunda hingga 19 Oktober 2022 mendatang," kata dia.

Karena sidang berjalan dengan sangat singkat, Ambu Anne pun belum sempat untuk mengutarakan alasannya menggugat cerai Kang Dedi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Salah Alamat, jadi Alasan Kang Dedi tidak Hadir dalam Sidang Perceraian Perdanannya

Salah Alamat, jadi Alasan Kang Dedi tidak Hadir dalam Sidang Perceraian Perdanannya

| Rabu, 05 Oktober 2022 | 12:38 WIB

Sidang Perdana Gugatan Cerai Dedi Mulyadi, Ambu Anne Datang tanpa Kuasa Hukum

Sidang Perdana Gugatan Cerai Dedi Mulyadi, Ambu Anne Datang tanpa Kuasa Hukum

| Rabu, 05 Oktober 2022 | 11:49 WIB

Jelang Sidang Perceraian, Dedi Mulyadi Unggah Momen Bersama Ni Hyang: Kecupanmu Membuatku Memiliki Spirit

Jelang Sidang Perceraian, Dedi Mulyadi Unggah Momen Bersama Ni Hyang: Kecupanmu Membuatku Memiliki Spirit

| Rabu, 05 Oktober 2022 | 10:07 WIB

Dedi Mulyadi: Kebesaran Lesti Kejora Jangan Sirna dengan Kesedihannya yang Personal, Tetap Semangat Berkarya

Dedi Mulyadi: Kebesaran Lesti Kejora Jangan Sirna dengan Kesedihannya yang Personal, Tetap Semangat Berkarya

| Rabu, 05 Oktober 2022 | 07:48 WIB

Terkini

Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai

Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:12 WIB

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:10 WIB

Info Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah di Kota Besar Sumsel: Prabumulih, Lubuklinggau, Pagar Alam

Info Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah di Kota Besar Sumsel: Prabumulih, Lubuklinggau, Pagar Alam

Sumsel | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:06 WIB

Sinopsis Nightmare Bikin Merinding, Kim Nam Gil dan Lee Yoo Mi Hukum Penjahat Lewat Mimpi Neraka

Sinopsis Nightmare Bikin Merinding, Kim Nam Gil dan Lee Yoo Mi Hukum Penjahat Lewat Mimpi Neraka

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:00 WIB

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:55 WIB

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:50 WIB

10 Pelanggaran Berat Anwar Sanjaya yang Dinilai Nodai Kesucian Ramadan

10 Pelanggaran Berat Anwar Sanjaya yang Dinilai Nodai Kesucian Ramadan

Bekaci | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:41 WIB

Kuda Lumping Diplomasi: Misi Jakarta Merayu Pawang di Panggung Board of Peace

Kuda Lumping Diplomasi: Misi Jakarta Merayu Pawang di Panggung Board of Peace

Your Say | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:41 WIB

Kenapa Lebaran Jemaah Tarekat Naqsabandiyah Lebih Cepat dari Muhammadiyah dan Pemerintah

Kenapa Lebaran Jemaah Tarekat Naqsabandiyah Lebih Cepat dari Muhammadiyah dan Pemerintah

Sulsel | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:32 WIB

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:25 WIB