Sidang Perdana Perceraian Ambu Anne tak Dihadiri Kang Dedi Mulyadi dan Berlangsung 5 Menit Saja, Ada Apa?

soreang | Suara.com

Rabu, 05 Oktober 2022 | 13:11 WIB
Sidang Perdana Perceraian Ambu Anne tak Dihadiri Kang Dedi Mulyadi dan Berlangsung 5 Menit Saja, Ada Apa?
Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi, Rabu (5/10/2022). (Suara.Purwasuka.com)

SuaraSoreang.id - Sidang perdana gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi, digelar hari ini, Rabu (5/10/2022).

Bupati Purwakarta yang akrab disapa Ambu Anne, hadir di persidangan dengan keluarganya tanpa didampingi pengacara.

Sementara itu, pihak tergugat, yakni Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Kang Dedi Mulyadi justru tak hadir di persidangan, dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Ojat Sudrajat.

Ojat pun mengungkapkan alasan kliennya tidak bisa hadir di persidangan adalah karena ada urusan pekerjaan.

"Saya kuasa hukum Dedi Mulyadi, tergugat, kebetulan beliau sedang ada tugas sehingga beliau tidak bisa hadir dan kehadirannya diwakili oleh saya sebagai kuasa hukum," terang Ojat dikutip dari Purwasuka.Suara.com, Rabu (5/10/2022).

Persidangan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung dengan singkat. Hanya sekitar lima menit saja.

Lia Yuliasi selaku pimpinan sidang, memutuskan untuk tidak melanjutkan persidangan setelah pihak tergugat menolak persidangan dengan alasan surat undangan persidangan tidak sesuai dengan KTP.

"Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Ambu Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif, alamat gugatannya salah," papar Ojat.

Ojat mengatakan, bahwa saat ini klinnye, Dedi Mulyadi masih tinggal di Purwakarta. Sementara dalam undangan persidangan diajukan ke alamatnya di Subang.

"Dengan kesalahan alamat tersebut, kami belum menerima undangan persidangan tersebut sehingga kami tidak mengetahui isi gugatan tersebut," kata Ojat.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. [ANTARA/HO-Pemkab Purwakarta]
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. (sumber: ANTARA/HO-Pemkab Purwakarta)

Sementara itu, Ambu Anne mengungkapkan bahwa sidang perdana perceraiannya sudah berjalan dengan lancar.

Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja," ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa sidang memang tidak bisa dilanjutkan lantaran sang suami, Kang Dedi belum bisa hadir.

"Tadi dari pihak yang satu (tergugat) tidak hadir, sehingga persidangan tiba bisa dilanjutkan agenda mediasi dan persidangan ditunda hingga 19 Oktober 2022 mendatang," kata dia.

Karena sidang berjalan dengan sangat singkat, Ambu Anne pun belum sempat untuk mengutarakan alasannya menggugat cerai Kang Dedi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Salah Alamat, jadi Alasan Kang Dedi tidak Hadir dalam Sidang Perceraian Perdanannya

Salah Alamat, jadi Alasan Kang Dedi tidak Hadir dalam Sidang Perceraian Perdanannya

| Rabu, 05 Oktober 2022 | 12:38 WIB

Sidang Perdana Gugatan Cerai Dedi Mulyadi, Ambu Anne Datang tanpa Kuasa Hukum

Sidang Perdana Gugatan Cerai Dedi Mulyadi, Ambu Anne Datang tanpa Kuasa Hukum

| Rabu, 05 Oktober 2022 | 11:49 WIB

Jelang Sidang Perceraian, Dedi Mulyadi Unggah Momen Bersama Ni Hyang: Kecupanmu Membuatku Memiliki Spirit

Jelang Sidang Perceraian, Dedi Mulyadi Unggah Momen Bersama Ni Hyang: Kecupanmu Membuatku Memiliki Spirit

| Rabu, 05 Oktober 2022 | 10:07 WIB

Dedi Mulyadi: Kebesaran Lesti Kejora Jangan Sirna dengan Kesedihannya yang Personal, Tetap Semangat Berkarya

Dedi Mulyadi: Kebesaran Lesti Kejora Jangan Sirna dengan Kesedihannya yang Personal, Tetap Semangat Berkarya

| Rabu, 05 Oktober 2022 | 07:48 WIB

Terkini

Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi

Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:18 WIB

LIVE STREAMING: Car Free Night Warnai Malam Takbiran di Jakarta

LIVE STREAMING: Car Free Night Warnai Malam Takbiran di Jakarta

Video | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:18 WIB

Bagikan THR Lebaran Lebih Mudah, BRI Catat 45,9 Juta Pengguna BRImo Aktif Gunakan Layanan Digital

Bagikan THR Lebaran Lebih Mudah, BRI Catat 45,9 Juta Pengguna BRImo Aktif Gunakan Layanan Digital

Sumsel | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:10 WIB

FIFA Tegaskan Sepak Bola sebagai Alat Perdamaian di Tengah Konflik Global

FIFA Tegaskan Sepak Bola sebagai Alat Perdamaian di Tengah Konflik Global

Bola | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:09 WIB

BRI Lebaran 2026: Kirim THR Digital Cukup 6 Langkah Lewat Fitur QRIS Transfer BRImo

BRI Lebaran 2026: Kirim THR Digital Cukup 6 Langkah Lewat Fitur QRIS Transfer BRImo

Lampung | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:05 WIB

Sebelum Salat Idulfitri Makan atau Tidak? Ini Amalan yang Dianjurkan Sesuai Sunah

Sebelum Salat Idulfitri Makan atau Tidak? Ini Amalan yang Dianjurkan Sesuai Sunah

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:05 WIB

Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang

Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:03 WIB

Dituding Pelakor, Jeni Rahmadial Finalis Puteri Indonesia Dilabrak Istri Sah di Tempat Umum

Dituding Pelakor, Jeni Rahmadial Finalis Puteri Indonesia Dilabrak Istri Sah di Tempat Umum

Entertainment | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:03 WIB

BRI Hadirkan THR Lebaran 2026 dalam Bentuk Emas, Ini 6 Cara Transfer di BRImo

BRI Hadirkan THR Lebaran 2026 dalam Bentuk Emas, Ini 6 Cara Transfer di BRImo

Jabar | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:01 WIB

BRI Dorong Tradisi THR Lebaran Digital, 2 Fitur BRImo Jadi Andalan Nasabah

BRI Dorong Tradisi THR Lebaran Digital, 2 Fitur BRImo Jadi Andalan Nasabah

Jawa Tengah | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:57 WIB