soreang

Percaya Diri, Ambu Anne Jalani Sidang Perceraian Didampingi Keluarga tanpa Kuasa Hukum

soreang Suara.Com
Rabu, 05 Oktober 2022 | 14:19 WIB
Percaya Diri, Ambu Anne Jalani Sidang Perceraian Didampingi Keluarga tanpa Kuasa Hukum
Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi, Rabu (5/10/2022). (Suara.Purwasuka.com)

SuaraSoreang.id-Sidang pertama perceraian Anne Ratna Mustika dengan suaminya Dedi Mulyadi resmi digelar di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu 5 Oktober 2022.

Dalam persidangan perceraia pertamanya itu, Ambu Anne sapaan akrab Anne Ratna Mustika nampak percaya diri hadir didampingi keluarganya di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.

Ambu Anne sementara tidak melalui kuasa hukumnya untuk menjalani sidang perceraian perdananya itu, melainkan didampingi keluarganya sebagai bentuk dukungan.

Sementara, untuk tergugat yaitu Kang Dedi, sapaan akrab Dedi Mulyadi tidak hadir dalam persidangan perceraian tersebut.

Kehadiran Kang Dedi diwakilkan oleh kuasa hukumnya Ojat Sudrajat, atau yang biasa dipanggil Aa Ojat.

Kedua belah pihak baik pengguggat dan tergugat hadir tepat waktu sekitar pukul 09.00 WIB di PA Kabupaten Purwakarta, mereka langsung memasuki ruang Sidang Utama, Umar Bin Khatab.

Persidangan gugatan cerai orang nomor satu di Kabupaten Purwakarta itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy ini.

Persidangan pedana ini ditolak oleh perwakilan tergugat dari pihak kang Dedi Mulyadi, karena melayangkan surat undangan persidangan tidak sesuai dengan alamat yang sesuai KTP.

Penolakan itu membuat jalannya sidang perceraian hanya berlangsung selama 5 menit.

Baca Juga: Sidang Perdana Perceraian Ambu Anne tak Dihadiri Kang Dedi Mulyadi dan Berlangsung 5 Menit Saja, Ada Apa?

"Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Ambu Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif, alamat gugatannya salah," Jelas kuasa hukum Dedi Mulyadi, Aa Ojat Sudrajat dikutip dari Suara Purwasuka Rabu 5 Oktober 2022.

Aa Ojat menjelaskan kang Dedi saat ini alamatnya masih di Purwakarta bukan di Subang. Sedangkan untuk undangan persidangan diajukan ke alamat Subang.

Dengan begitu, sambung dia, hinggi kini tergugat belum menerima panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta.

"Dengan kesalahan alamat tersebut, kami belum menerima undangan persidangan tersebut sehingga kami tidak mengetahui isi gugatan tersebut," terang Aa Ojat.

Ketidak hadiran kang Dedi jalannya sidang hanya sebatas pemeriksaan berkas gugatan berupa pemeriksaan identitas kedua belah pihak.

Terpisah, Ambu Anne mengatakan bahwa persidangan pertama ini berjalan dengan lancar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI