Percaya Diri, Ambu Anne Jalani Sidang Perceraian Didampingi Keluarga tanpa Kuasa Hukum

soreang

Rabu, 05 Oktober 2022 | 14:19 WIB
Percaya Diri, Ambu Anne Jalani Sidang Perceraian Didampingi Keluarga tanpa Kuasa Hukum
Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi, Rabu (5/10/2022). (Suara.Purwasuka.com)

SuaraSoreang.id-Sidang pertama perceraian Anne Ratna Mustika dengan suaminya Dedi Mulyadi resmi digelar di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu 5 Oktober 2022.

Dalam persidangan perceraia pertamanya itu, Ambu Anne sapaan akrab Anne Ratna Mustika nampak percaya diri hadir didampingi keluarganya di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.

Ambu Anne sementara tidak melalui kuasa hukumnya untuk menjalani sidang perceraian perdananya itu, melainkan didampingi keluarganya sebagai bentuk dukungan.

Sementara, untuk tergugat yaitu Kang Dedi, sapaan akrab Dedi Mulyadi tidak hadir dalam persidangan perceraian tersebut.

Kehadiran Kang Dedi diwakilkan oleh kuasa hukumnya Ojat Sudrajat, atau yang biasa dipanggil Aa Ojat.

Kedua belah pihak baik pengguggat dan tergugat hadir tepat waktu sekitar pukul 09.00 WIB di PA Kabupaten Purwakarta, mereka langsung memasuki ruang Sidang Utama, Umar Bin Khatab.

Persidangan gugatan cerai orang nomor satu di Kabupaten Purwakarta itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy ini.

Persidangan pedana ini ditolak oleh perwakilan tergugat dari pihak kang Dedi Mulyadi, karena melayangkan surat undangan persidangan tidak sesuai dengan alamat yang sesuai KTP.

Penolakan itu membuat jalannya sidang perceraian hanya berlangsung selama 5 menit.

baca juga

"Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Ambu Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif, alamat gugatannya salah," Jelas kuasa hukum Dedi Mulyadi, Aa Ojat Sudrajat dikutip dari Suara Purwasuka Rabu 5 Oktober 2022.

Aa Ojat menjelaskan kang Dedi saat ini alamatnya masih di Purwakarta bukan di Subang. Sedangkan untuk undangan persidangan diajukan ke alamat Subang.

Dengan begitu, sambung dia, hinggi kini tergugat belum menerima panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta.

"Dengan kesalahan alamat tersebut, kami belum menerima undangan persidangan tersebut sehingga kami tidak mengetahui isi gugatan tersebut," terang Aa Ojat.

Ketidak hadiran kang Dedi jalannya sidang hanya sebatas pemeriksaan berkas gugatan berupa pemeriksaan identitas kedua belah pihak.

Terpisah, Ambu Anne mengatakan bahwa persidangan pertama ini berjalan dengan lancar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Perdana Perceraian Ambu Anne tak Dihadiri Kang Dedi Mulyadi dan Berlangsung 5 Menit Saja, Ada Apa?

Sidang Perdana Perceraian Ambu Anne tak Dihadiri Kang Dedi Mulyadi dan Berlangsung 5 Menit Saja, Ada Apa?

Soreang | Rabu, 05 Oktober 2022 | 13:11 WIB

Salah Alamat, jadi Alasan Kang Dedi tidak Hadir dalam Sidang Perceraian Perdanannya

Salah Alamat, jadi Alasan Kang Dedi tidak Hadir dalam Sidang Perceraian Perdanannya

Soreang | Rabu, 05 Oktober 2022 | 12:38 WIB

Sidang Perdana Gugatan Cerai Dedi Mulyadi, Ambu Anne Datang tanpa Kuasa Hukum

Sidang Perdana Gugatan Cerai Dedi Mulyadi, Ambu Anne Datang tanpa Kuasa Hukum

Soreang | Rabu, 05 Oktober 2022 | 11:49 WIB

Terkini

Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran

Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:58 WIB

Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula

Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:55 WIB

Investor RI Mulai Lirik Saham AS, Transaksi Aktif Melonjak 6 Kali Lipat

Investor RI Mulai Lirik Saham AS, Transaksi Aktif Melonjak 6 Kali Lipat

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:48 WIB

Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK

Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal

Kalbar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan

Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?

5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global

Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:25 WIB

7 Cara Membersihkan Rice Cooker yang Benar agar Tidak Bau dan Tetap Awet

7 Cara Membersihkan Rice Cooker yang Benar agar Tidak Bau dan Tetap Awet

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:23 WIB

×