SuaraSoreang.id-Muhammad Rizky alias Rizky Billar menunjuk pengacara senior Hotma Sitompul untuk menjadi kuasa hukumnya.
Kini Rizky Billar resmi menjadi tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora.
"Saya diminta mendampingi Rizky," ujar Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu tengah malam dikutip dari Antara pada 13 Oktober 2022.
Penunjukan sebagai kuasa hukum Rizky Billar ini diterima Hotma pada Rabu sore usai kliennya itu mencabut kuasa dari kuasa hukum sebelumnya.
"Saya tahunya kuasa hukum yang pertama sudah dicabut. Saya tidak menerima kuasa sebelum kuasa sebelumnya dicabut," kata Hotma.
Meski demikian, kuasa hukum sebelumnya yakni Ade Erfil Manurung akan tetap menjadi satu tim bekerja membantu Hotma Sitompul.
Sebelumnya diketahui, Rizky Billar telah menjalani pemeriksaan selama delapan jam oleh pihak kepolisian.
Alhasil, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT Lesti Kejora.
"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Malam Ini, Rizky Billar Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora
Kasus KDRT Rizky Billar terhadap penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 lalu, pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Berdasarkan laporan, Rizky Billar melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
KDRT Rizky Billar berlanjut pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.
Sumber: Antara