SuaraSoreang.id - Jelang sidang perdananya, Putri Candrawathi kembali siapkan bukti-bukti terkait skenario dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada dirinya saat di Magelang.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengacaranya, Bobby Rahman Manalu, yang sudah mengantongi bukti berupa video yang menunjukkan rumah kliennya di Magelang, Jawa Tengah.
Salah satu ruangan di rumah tersebut, kata Bobby, merupakan tempat kejadian perkara (TKP) dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Menurut Bobby, rumah tersebut tidak begitu besar, lantaran hanya digunakan untuk singgah keluarga Ferdy Sambo.
"Ukurannya tidak besar, 8 kali 15 meter saja, karena ini rumah singgah saja," tutur Bobby, dikutip dari Suara.com, pada Rabu (12/10/2022).
Dalam video tersebut Bobby menunjukkan sebuah jendela kaca yang dapat digunakan untuk langsung melihat ke arah tangga.
"Di sinilah salah satu saksi saya, tidak perlu sebut namanya, melihat rekan J (Brigadir J) turun dari atas ke bawah, dengan cara mengendap-endap," terang Bobby.
Rekaman video tersebut kemudian menampilkan sebuah ruang tamu yang berada di lantai satu dengan sofa dan sebuah televisi.
Di ruangan tersebut terdapat pula sebuah ruangan untuk para ajudan Ferdy Sambo.
"Pada 4 Juli 2022 saat Ibu Putri menonton TV, pada saat rekontruksi ada, tapi teman-teman tidak jelas, tidak sesuai gitu ya," lanjutnya.
Sebagai informasi, pada tanggal 4 Juli 2022 itu, disebutkan bahwa Brigadir J mencoba untuk menggendong Putri ke kamarnya. Namun hal tersebut kemudian ditepis.
Selanjutnya, rekaman video itu bergerak menuju lantai dua melewati tangga rumah. Di lantai dua tersebut tampak sebuah kamar Putri dan Sambo, kamar mandi serta kamar anak.
Selain itu, terdapat pula gantungan baju bersih dan wadah penyimpanan baju kotor.
"Sebelah kanannya ada kamar Bapak dan Ibu, di sinilah saksi menemukan Ibu Putri terjatuh dan hampir pingsan di lokasi ini di selasar (ruang antara kamar mandi dengan kamar Putri dan Ferdy Sambo)," lanjut Bobby menerangkan gambar videonya.
Rekaman video tersebut terus bergerak mengarah ke kamar Putri, yang di dalamnya terdapat sebuah tempat tidur dan televisi yang menempel di dinding serta sebuah lemari pakaian.
Di kamar itulah, menurut Bobby, yang jadi tempat kejadian perkara dugaan pelecehan seksual terhadap kliennya, Putri Candrawathi.
"Kalau direkontruksi tempat tidurnya terlalu tinggi ya. Ternyata memang tempat tidurnya tidak luas, cuman 2 kali 1,6 meter, tingginya 61 cm. Jadi berbeda sekali dengan rekontruksi," kata dia.
"Dan di ruangan inilah menurut Ibu Putri kejadiaan kekerasan seksual oleh J dilakukan," imbuhnya.
Tujuan ditunjukkannya rekaman tersebut, kata Arman Hanis selaku ketua tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, adalah karena menurutnya pada saat rekonstruksi yang dilakukan kepolisian, tidak sesuai dengan kondisi aslinya.
"Artinya, kami menyampaikan fakta keadaan di rumah Magelang itu bisa semua teman-teman dan masyarakat ketahui. Jadi tidak sesuai dengan rekonstruksi," terang Arman.
Terkait detail keterangannya, kata Arman akan dijelaskan saat di persidangan.
"Nanti di persidangan, kalau soal berdampak atau tidak akan lebih detail," pungkasnya.
Sumber: Suara.com