soreang

Bolehkah Ikut Campur dalam Urusan KDRT Orang Lain? Bahaya Saksi Anak Laki-laki Bisa Jadi Pelaku di Masa Depan

soreang Suara.Com
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 11:44 WIB
Bolehkah Ikut Campur dalam Urusan KDRT Orang Lain? Bahaya Saksi Anak Laki-laki Bisa Jadi Pelaku di Masa Depan
Lesti Kejora maafkan Rizky Billar (instagram#lestykejora)

SuaraSoreang.id - Usai Lesti Kejora mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar dan memaafkannya, banyak pihak yang ikut kecewa.

Bahkan warganet di Twitter beramai-ramai menghujat dan mengolok Lesti Kejora. Hingga banyak yang menyimpulkan jika urusan rumah tangga termasuk kekerasan lebih baik disembunyikan dari publik.

Lantas, apakah kasus KDRT hanya boleh dikonsumsi secara privat saja?

Aktivis perempuan Kalis Mardiasih ikut bersuara dalam akun TikToknya. Dia menegaskan bahwa kasus kekerasan merupakan urusan publik yang harus diselesaikan bersama.

Dia menegaskan jika ada pihak yang menyebut KDRT merupakan urusan pribadi adalah mitos.

"Kalau ada yang bilang urusan KDRT merupakan urusan pribadi itu 100% salah. Sebab KDRT adalah urusan publik," ujarnya.

Kalis juga menjelaskan alasan mengapa KDRT harus menjadi urusan publik.

Pertama, dia mengungkap jika World Health Organization (WHO) juga peduli dengan kekerasan pada perempuan.

"Organisasi kesehatan dunia menyatakan bahwa 1 dari 3 perempuan pernah mengalami kekerasan. Kekerasan ini berdampak pada kematian, disabilitas fisik permanen dan lain-lain," lanjutnya. 

Baca Juga: Usai Dapat Maaf dari Lesti Kejora, Rizky Billar Sebut Bakal Berusaha Jadi Imam yang Baik

Dia mengungkapkan jika organisasi level dunia pun ikut memberantas terjadinya kekerasan pada perempuan.

"Kalau organisasi-organisasi sedunia aja ikut ngurusin KDRT, maka kamu juga boleh ikut," kata dia.

Alasan yang kedua, menurutnya Indonesia juga telah membuat aturan khusus terait KDRT. Artinya negara pun ikut campur dalam urusan rumah tangga ini.

"Sejak 2004, Indonesia sudah punya UU PKDRT. Dalam UU ini dinyatakan KDRT sebagai pelanggaran HAM," kata Kalis.

"Kekerasan verbal, psikis, ekonomi, dan kekerasan fisik diatur dalam pidananya," lanjutnya.

Dengan alasan yang kedua ini, Kalis menjelaskan jika negara pun ikut campur dalam urusan ini. Maka, menurutnya publik juga boleh ikut campur dalam menangani kasus ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI