SuaraSoreang.id - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait sebut Lesti Kejora lakukan eksploitasi anak hanya karena takut kehilangan Rizky Billar.
Penyataan Arist Merdeka tersebut menyinggung keputusan Lesti Kejora yang memilih untuk memaafkan Rizky Billar dengan alasan demi anak.
Menurut Arist Merdeka, anak tidak pantas dijadikan alasan seorang ibu memaafkan seorang ayah yang telah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"KPAI sangat kecewa, karena apa? Karena alasan yang digunakan adalah demi kepentingan terbaik anak, tidak dibenarkan oleh Komnas Perlindungan Anak," kata Arist Merdeka, seperti dikutip dari SuaraBogor.id, Selasa (18/10/2022).
Atas alasan tersebut, Arist menduga bahwa Lesti Kejora telah melakukan eksploitasi anak hanya demi bisa kembali bersama Rizky Billar.
"Itu artinya Lesti diduga melakukan eksploitasi anak hanya karena takut kehilangan suami," tegas Arist.
"Semua anak di Indonesia tentu butuh bapak, tapi tidak itu bisa dipakai sebagai alasan," imbuhnya.
![Lesti Kejora [Suara.com/Oke Atmaja]](https://media.suara.com/suara-partners/soreang/thumbs/1200x675/2022/10/18/1-lesti-kejora.jpg)
Selain itu, Arist juga mengatakan bahwa Lesti Kejora dan Rizky Billar telah melakukan pembohongan publik, dengan akting yang kerap mempertontonkan keharmonisan keluarga mereka.
"Lesti Kejora dengan Rizky Billar itu melakukan kebohongan publik. Mereka sering mempertontonkan kepada publik bahwa mereka adalah sebuah keluarga yang tidak tidak ada kurangnya" kata dia.
Baca Juga: SERAM! Kisah Mistis Mahasiswi yang tidak Sadar Naik Bus Hantu
"Karena sejak sebelum kejadian KDRT mereka mempertontonkan keluarga mereka tidak mungkin melakukan KDRT," lanjut dia.
Lebih lanjut, Arist juga menyinggung isu soal perselingkuhan Rizky Billar yang menjadi pemicu adanya KDRT di dalam rumah tangga mereka.
Kata Arist, dalam undang-undang KDRT, telah ditegaskan pula bahwa perselingkuhan merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
"Rizky Billar juga dikatakan ternyata berselingkuh. Dalam undang-undang KDRT, perselingkuhan itu juga merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga," tandasnya.(*)
Sumber: SuaraBogor.id