SuaraSoreang.id-Publik sempat heboh dengan temuan pasien balita yang mengalami gagal ginjal akut atau acute kidney injury (AKI).
Penemuan itu sangat mengkhawatirkan dunia kesehatan, terutama kesehatan anak dan balita.
Menurut hasil pemeriksaan yang telah di lakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terdeteksi adanya tiga zat kimia berbahaya dari obat bentukan cair atau obat sirup.
"Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (acute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE)," jelas Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin melalui keterangan tertulis, dikutip dari PMJ News pada Kamis 20 Oktober 2022.
Lanjut Budi memaparkan bahwa zat itu merupakn zat yang sering dipakai diberbagai jenis obat-obatan sirup.
"Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia 'tidak berbahaya', polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis syrup," jelasnya.
Sebelumnya, diterangkan oleh dr Nadia, yang telah meneliti obat sirup yang dikonsumsi dan tersedia di rumah pasien balita yang mengalami gagal ginjal akut.
Obat itu terbukti mengandung EF, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak atau sangat sedikit kadarnya di dalam obat-obatan sirup tersebut.
Untuk saat ini, Kemenkes mengambil posisis konservatif dengan melarang penggunaan obat-obatan sirup untuk sementara waktu.
Hal ini dilakukan sambil menunggu hasil penelitian final Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka. Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obatan syrup," ujar Menkes.
Lanjut Menkes Budi ungkapkan bahawa balita yang teridentifikasi Ginjal Akut sudah mencapai persentase 50 persen mendekati kematian.
"Ini mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an per bulan, dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen," pungkasnya.(*)
Sumber: PMJ News