Jaksa Minta Nota Keberatan Ferdy Sambo Ditolak oleh Hakim, Sama seperti Putri Candrawathi

soreang | Suara.com

Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:06 WIB
Jaksa Minta Nota Keberatan Ferdy Sambo Ditolak oleh Hakim, Sama seperti Putri Candrawathi
terdakwa Ferdy Sambo jalani sidang di PN Jaksel, brimob pengawalan Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa)

SuaraSoreang.id-Proses persidangan lanjutan dengan terdakwa Ferdy Sambo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Oktober 2022.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J kali ini dengan agenda pembacaan tanggapan oleh Jaksa atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak Ferdy Sambo.

Dalam Sidang ini, Jaksa memberi tanggapannya dengan meminta hakim untuk menolak eksepsi Ferdy Sambo yang telah diajukan.

Eksepsi atau nota keberatan dari pihak Ferdy Sambo itu atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan Senin 17 Oktober 2022 lalu.

“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan ‘Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo',” kata Jaksa dikutip dari PMJ News pada 20 Oktober 2022.

Dengan ditolaknya eksepsi dari pihak Ferdy Sambo, jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan eksepsi tersebut.

“Patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo untuk dikesampingkan,” tukasnya.

Diketahui sebelumnya, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi juga telah ditolak oleh hakim mengenai permohonan Eksepsi pihak Putri Candrawathi.

Dalam kesempatan yang sama, sebelumnya eksepsi Putri Candrawathi telah diminta untuk ditolak oleh Jaksa kepada hakim.

Permintaan jaksa untuk menolak eksepsi Putri Candrawathi bedasarkan alasan bahwa surat dakwaan dalam kasus tersebut sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Selain itu, dijelaskan juga tujuan utama dari surat dakwaan adalah untuk menetapkan secara konkrit atau nyata tentang seseorang yang telah melakukan perbuatan dalam suatu waktu tertentu.(*)

Sumber: PMJ News

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pakar Psikolog Forensik Beberkan Bahaya 'Relasi Kuasa' Ferdy Sambo yang Mampu Pengaruhi Nalar Bawahannya

Pakar Psikolog Forensik Beberkan Bahaya 'Relasi Kuasa' Ferdy Sambo yang Mampu Pengaruhi Nalar Bawahannya

| Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:45 WIB

Eksepsi Terdakwa Putri Chandrawathi Ditolak, Ini Alasan dari Jaksa

Eksepsi Terdakwa Putri Chandrawathi Ditolak, Ini Alasan dari Jaksa

| Kamis, 20 Oktober 2022 | 13:13 WIB

Rudy Salim Mengaku Stres dengan Drama Rumah Tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar

Rudy Salim Mengaku Stres dengan Drama Rumah Tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar

| Kamis, 20 Oktober 2022 | 12:53 WIB

Hakim Diminta untuk Tolak Eksepsi Putri Candrawathi oleh Jaksa

Hakim Diminta untuk Tolak Eksepsi Putri Candrawathi oleh Jaksa

| Kamis, 20 Oktober 2022 | 12:28 WIB

Terkini

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Sport | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:55 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Sumbar | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB