SuaraSoreang.id-Sidang atas pembunuhan berencana Brigadir J kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang lanjutan ini menghadirkan para terdakwa yang mengajukan Eksepsi, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Salah satu terdakwa yakni Putri Candrawathi menjalani proses persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Agenda sidang kali ini adalah agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Putri ada sidang sebelumnya.
Dalam tanggapannya, jaksa meminta hakim menolak eksepsi dari pihak Putri Candrawathi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan Senin 17 Oktober 2022 lalu.
“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan 'Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari PMJ News ada 20 Oktober 2022.
Dengan ditolaknya eksepsi dari pihak Putri Candrawathi, Jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan eksepsi tersebut.(*)
Sumber: PMJ News
Baca Juga: Ketahui ini 3 Zat Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak yang Mencemari Obat-obatan Sirup