SuaraSoreang.id - Polisi memamerkan pelaku pembunuhan yang membuang jasad korbannya di kolong Tol Becakayu, Bekasi.
Pembunuh berdarah dingin tersebut merupakan mantan pendeta bernama Christian Rudolf Tobing (36) yang melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial AYR alias Icha (36) di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Waktu dan tempat terjadinya tindak pidana ini yaitu terjadi di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino lantai 18 kamar PI/18/MO Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, dikutip dari PMJ News, Senin (24/10/2022).
Beberapa barang bukti saat ini berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Barang bukti tersebut antara lain, satu buah troli berwarna merah yang digunakan pelaku untuk membawa korban, satu buah sarung tangan, satu unit mobil, kartu identitas pelaku, satu e-money, dua buah handpohone.
Selain itu barang bukti lain yang sudah diamankan polisi adalah uang tunai sebesar Rp1.862.000, dua buah kartu ATM, dan beberapa perhiasan emas yang diduga milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan sementara polisi motif pembunuhan pelaku adalah karena sakit hati terhadap korban.
“Motif yang mendasari terjadinya tindak pidana ini adalah tersangka memiliki rasa dendam dan sakit hati terhadap korban,” tutur Zulpan.
![tersangka pembunuhan saat di lift terlihat senyum [PMJ News]](https://media.suara.com/suara-partners/soreang/thumbs/1200x675/2022/10/21/1-tersangka-pembunuhan-saat-di-lift-terlihat-senyum.jpg)
Sebagaimana dberitakan sebelumnya, viral sebuah rekaman CCTV yang menampilkan wajah tak berdosa Rudolf usai membunuh perempuan berinisial AYR di Apartemen milik korban.
Menurut polisi, senyuman yang ditunjukan Rudolf itu mengisyaratkan kebahagiaannya setelah sukses membunuh AYR.
Setelah berhasil membunuh AYR, Rudolf pun membawa jasad korbannya ke kolong Tol Jatikayu, Bekasi.
Atas perbuatannya itu, Rudolf dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(*)
Sumber: PMJ News