SuaraSoreang.id - Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, saat ini sama-sama tengah menyusun strategi dalam menghadapi persidangan lanjutan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mulai Selasa (25/10/2022) pekan ini.
Salah satu terdakwa yang saat ini tengah menyusun strategi menghadapi persidangan tersebut adalah Putri Candrawathi.
Pihak terdakwa Putri Candrawathi siapkan empat bukti yang mendukung dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepadanya.
Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah guna menghadapi sidang lanjutan pada Rabu (26/10/2022) mendatang.
"Terkait dugaan Kekerasan Seksual di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022, Kami tim Kuasa Hukum Bu Putri telah menyampaikan, ada empat bukti yang mendukung adanya peristiwa kekerasan seksual terhadap Bu Putri," papar Febri, dikutip dari PMJ News, Senin (24/10/2022).
Bukti yang pertama, kata Febri, merupakan keterangan Putri Candrawathi yang telah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Keterangan Korban Kekerasan Seksual yaitu Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI yang telah disampaikan dalam BAP tanggal 26 Agustus 2022," kata Febri.
Kemudian yang kedua adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik Putri Candrawathi tertanggal 9 September 2022.
"Dan bukti kedua, hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR /IX/2022 tertanggal 6 September 2022," lanjutnya.
Baca Juga: Fakta Baru! Polisi Ungkap Motif Pelaku Penusukan Gadis 12 Tahun yang Pulang Mengaji di Cimahi
![Putri Candrawathi menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). [Suara.com/Yasir]](https://media.suara.com/suara-partners/soreang/thumbs/1200x675/2022/10/24/1-putri-candrawathi-menjalani-persidangan-di-pn-jakarta-selatan-kamis-20102022-suaracomyasir.jpg)
Selanjutnya, bukti yang ketiga adalah BAP Dra Kusumo Wardhani pada tanggal 9 September 2022 lalu, yang menurut Febri, apa yang disampaikan oleh ahli psikolog tersebut, berkesesuaian dengan keterangan dari kliennya.
"Ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk pada Putri Candrawathi berupa simtom depresi dan reaksi trauma yang akut. Bahwa ditemukan dari integrasi hasil tes tidak ada indikasi ke arah malingering (tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami)," terangnya.
Sedangkan bukti terakhir yaitu keterangan dari Susi dan Kuat Ma'ruf selaku asisten rumah tangga (ART) Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Susi dan Kuat Ma'ruf, kata Febri dalam keterangannya mengungkapkan kondisi tak berdaya Putri Candrawathi pada saat di rumah Magelang.
"Bukti ke-4, bukti petunjuk atau bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang pada pokoknya membuktikan adanya kondisi Bu Putri Candrawathi ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi lantai 2 rumah Magelang oleh saksi Susi dan saksi Kuat Maruf," pungkasnya.
Terdakwa Putri Candrawathi akan menjalani persidangan lanjutannya bersama enam terdakwa lain di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022) mendatang.
Keenam terdakwa tersebut antara lain Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Bripka RR dengan dakwaan pembunuh berencana, serta Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan dakwaan obstruction of justice.(*)
Sumber: PMJ News