SuaraSoreang.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (25/10/2022) kemarin.
Namun di tengah gelaran sidang lanjutan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa melarang sidang disiarkan secara live.
Bahkan, Wahyu sempat menghentikan proses sidang sebanyak dua kali karena ada beberapa pengunjung yang melakukan siaran langsung.
"Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi Undang-Undang," tegas Wahyu, dikutip dari Suara.com, Selasa (25/10/2022).
Selain itu, Wahyu juga meminta petugas untuk melakukan pengecekan terhadap seluruh pengunjung yang hadir di ruangan sidang.
Wahyu juga secara tegas memerintahkan petugas untuk tidak segan-segan mengusir siapa saja dari pengunjung sidang yang melakukan siaran langsung.
Untuk menjamin keterbukaan persidangan, majelis hakim pun memutuskan untuk memperbolehkan siaran langsung namun tanpa audio.
Kejadian tersebut kemudian ditanggapi oleh mantan anggota Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Syahuri, yang mengatakan bahwa keputusan hakim tersebut perlu untuk kembali dikaji di Komisi Yudisial.
"Harapan kami sebagai mantan, itu juga perlu dikaji kenapa terjadi," ungkap Taufiq, dikutip dari Suara.com, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Masih Bisa Koar-koar di Instagram Bahas Dito Mahendra, Kok Bisa?
Menurut Taufiq, sidang tertutup hanya bisa dilakukan terhadap kasus-kasus yang menjurus pada tindak pidana asusila.
Maka untuk kasus pembunuhan Brigadir J, lanjut Taufiq, seharusnya bisa digelar secara terbuka tanpa ada pembatasan.
"Karena yang boleh tertutup ini kan hanya kasus yang mengarah pada kasus asusila. Itu mutlak ditutup. Tapi kalau yang tadi, susah untuk membendung yang lain tidak mendengar," kata Taufiq.
Kemudian Taufiq menegaskan, apabila permintaan hakim tersebut adalah untuk menjaga objektifitas para saksi, maka menurutnya harus ada cara lain yang bisa dilakukan.
"Tapi itu kan bisa menjadi masalah, artinya bisa diintip karena ini zaman teknologi yang orang bisa mengakses secara mudah," tandas Taufiq.(*)
Artikel ini telah tayang di Suara.com dengan judul: Eks Anggota KY Ingin Keputusan Hakim Matikan Audio di Sidang Bharada E Dikaji: Kasus Asusila yang Boleh Sidang Tertutup