Ini Respon Dito Mahendra Setelah Tahu Nikita Mirzani Ditahan: Tindakan Kejari Serang Sudah Benar!

soreang

Rabu, 26 Oktober 2022 | 20:36 WIB
Ini Respon Dito Mahendra Setelah Tahu Nikita Mirzani Ditahan: Tindakan Kejari Serang Sudah Benar!
Nikita Mirzani-Dito Mahendra (Suara.com)

SuaraSoreang.id - Dito Mahendra mengaku puas setelah mengetahui Nikita Mirzani, sosok yang ia laporkan atas tuduhan pencemaran nama baik sudah resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, yang menilai bahwa tindakan Kejari Serang sudah tepat.

"Tindakan Kejaksaan Negeri Serang sudah benar," kata Yafet, dikutip dari Suara.com, Rabu (26/10/2022).

Menurut Yafet, Nikita Mirzani memang sudah sepantasnya untuk ditahan, karena jika tidak ia bisa saja kembali berulah jika tidak ditahan atas laporan yang dilayangkan Dito Mahendra.

"Kalau tidak ditahan, bisa jadi nanti berulah lagi," terangnya.

Perkataan Yafet tersebut tentu bukan tanpa alasan, karena ia menilai beberapa kali Nikita Mirzani memang bersikap tidak kooperatif dan memilih mangkir saat dipanggil oleh pihak kepolisian.

"Kita semua tahu kan track record Nikita ini seperti apa," imbuh Yafet.

Kuasa hukum Dito Mahendra itu pun kembali memberikan apresiasi kepada Kejari Serang yang telah menentukan sikap untuk melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.

"Itu kami anggap sangat tepat," ucapnya.

baca juga

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu.

Dalam laporan yang dilayangkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani diketahui mangkir dari panggilan pihak kepolisian sebanyak dua kali, yakni pada 24 Juni dan 6 Juli 2022.

Dinilai tak kooperatif, pihak kepolisian pun akhirnya memutuskan untuk menjemput paksa Nikita Mirzani pada 21 Juli 2022.

Sehari setelahnya, pada 22 Juli 2022, tim penyidik dari Polres Serang Kota akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Namun penahanannya ditangguhkan atas alasan kemanusiaan, sesaat setelah konferensi pers digelar.

Kendati demikian, Nikita Mirzani tetap berstatus sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Kemudian, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Serang memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani pada Rabu (25/10/2022) demi kelancaran proses hukum.(*)

Artikel ini telah tayang di Suara.com dengan judul: Dito Mahendra Puas Nikita Mirzani Ditahan: Kalau Tidak, Nanti Berulah Lagi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Masih Bisa Koar-koar di Instagram Bahas Dito Mahendra, Kok Bisa?

Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Masih Bisa Koar-koar di Instagram Bahas Dito Mahendra, Kok Bisa?

Soreang | Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:54 WIB

Nikita Mirzani Resmi Ditahan Polisi, Isa Zega Nyanyi Kegirangan: Mami Suka

Nikita Mirzani Resmi Ditahan Polisi, Isa Zega Nyanyi Kegirangan: Mami Suka

Soreang | Rabu, 26 Oktober 2022 | 10:07 WIB

Setelah Ditahan Nikita Mirzani Masih Sempat Tertawa: Allah Pasti akan Turun Tangan

Setelah Ditahan Nikita Mirzani Masih Sempat Tertawa: Allah Pasti akan Turun Tangan

Soreang | Rabu, 26 Oktober 2022 | 07:34 WIB

Kesal dengan Kelakuan Satria Mulia, Rizky Billar Siap Lapor ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kesal dengan Kelakuan Satria Mulia, Rizky Billar Siap Lapor ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Soreang | Senin, 24 Oktober 2022 | 19:34 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×