SuaraSoreang.id - Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di awal Oktober 2022 lalu.
Hingga saat ini baru ada enam tersangka yang terseret dalam tragedi yang menewaskan 135 korban jiwa tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, bahwa masih terbuka kemungkinan tim penyidik mengungkap tersangka baru dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
"Ada (potensi tersangka baru)," kata Dedi, dikutip dari PMJ News, Sabtu (29/10/2022).
Namun, Dedi menuturkan, bahwa saat ini pihaknya masih belum bisa mengumumkan identitas dari calon tersangka tersebut. Karena menurutnya, pihaknya harus terlebih dahulu menerima konfirmasi dari jaksa.
Kendati demikian, Dedi memperkuat kemungkinan adanya tersangka baru dengan menyebutkan bahwa tersangka baru tersebut akan dikenakan pasal yang sama dengan enam tersangka lainnya atas kasus Tragedi Kanjuruhan.
"Nunggu petunjuk jaksa dulu. (Identitas tersangka baru) nanti dulu. Sama (sangkaan pasal), dikenakan juga selain 359 dan atau 360, dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022," tutur Dedi.
Sebagaimana diketahui, saat ini Polri telah menetapkan sebanyak enam tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 135 korban jiwa pada awal Oktober 2022 lalu.
Keenam tersangka tersebut, antara lain Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Menurut Dedi, keenam tersangka tersebut saat ini telah ditahan seusai mereka menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," terang Dedi, Senin (24/10/2022).(*)
Sumber: PMJ News