Pihak Aremania Menilai Penerapan Pasal yang Menjerat 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kurang Tepat

soreang

Selasa, 25 Oktober 2022 | 06:29 WIB
Pihak Aremania Menilai Penerapan Pasal yang Menjerat 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kurang Tepat
Suporter Arema FC Aremania demo menuntut penegakan hukum yang adil Tragedi Kanjuruhan (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa)

SuaraSoreang.id - Enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur.

Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Namun, Tim Advokasi Aremania Menggugat dan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan menilai, bahwa penerapan pasal tersebut kurang tepat diterapkan terhadap enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan orang meninggal pasca pertandingan Arema FC vs Persebaya awal Oktober lalu itu.

Keenam tersangka itu antara lain Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris, Suko Sutrisno, AKP Hasdarman, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Tim Advokasi Aremania Menggugat dan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan sepakat, bahwa keenam tersangka yang telah ditetapkan oleh polisi tersebut seharusnya dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340.

Hal tersebut diungkapkan oleh Djoko Tritjahyana, selaku Koordinator Tim Pembela dan Pendamping Hukum Aremania Menggugat.

“Bagi kami terus terang saja memang tidak bisa mengubah konteks yang ada saat ini. Karena ini bagian dari pengambilan keterangan dari laporan itu," kata Djoko, dikutip dari Suara.com, Senin (24/10/2022).

Saat ini menurut Djoko, pihaknya akan melakukan upaya supaya para tersangka dapat dijerat dengan pasal 340 dan pasal 338, yang menurutnya lebih tepat diterapkan terhadap keenam tersangka tersebut.

"Ke depan kami pasti akan melakukan upaya-upaya hukum dengan tujuan bahwa ini akan kita coba tarik ke pasal 340 dan pasal 338,” tambahnya.

baca juga

Djoko menilai, bahwa tragedi Kanjuruhan pada awal Oktober lalu, tidak bisa disebutkan sebagai sebuah kelalaian. Ia menilai ada unsur kesengajaan di sana.

Bagi kami melihat ini bukan saja persoalan kelalaian yang dilakukan oleh tim pengamanan saat itu, tapi tentunya ada hal-hal yang perlu didalami, ada unsur kesengajaan disitu,” terangnya.

Salah satu hal yang dinilai merupakan kesengajaan adalah penggunaan gas air mata yang dtembakan arapat keamanan ke arah tribun penonton.

“Penembakan gas air mata ini diarahkan ke tribun, mengejar ke tribun, ini kan bukan berarti kelalaian,” tandasnya.

Hal tersebut juga diutarakan oleh Ketia Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat.

Menurut Imam, Tragedi Kanjuruhan tidak bisa disebut sebagai kelalaian, melainkan ada unsur kesengajaan.

Ia pun memberikan analogi bagaimana perbedaan antara kasus yang masuk kepada kategori kelalaian dan kasus yang masuk pada kategori kesengajaan.

“Kalau sopir mengantuk lalu menabrak orang sampai meninggal dunia, itu yang dinamakan kelalaian. Namun dalam kasus ini, dilakukan dalam keadaan sadar makanya kita tekan pada pasal 338 KUHP karena ada unsur kesengajaan,” terang Imam.

Hingga saat ini diketahui ada sekitar 133 orang meninggal dalam tragedi Kanjuruhan kemarin, sedangkan ratusan korban lainnya luka-luka.(*)

Artikel ini telah tayang di Suara.com dengan judul: Penggunaan Pasal 359 untuk Jerat Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dinilai Kurang Tepat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bintang Emon Kembali Beri Sindiran Keras ke Petinggi PSSI: Ada yang Tetap gak Mau Mundur!

Bintang Emon Kembali Beri Sindiran Keras ke Petinggi PSSI: Ada yang Tetap gak Mau Mundur!

Soreang | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 20:25 WIB

Desakan Mundur Ketum PSSI semakin Deras, Juru Bicaranya 'Gak Pake Disuruh Nanti Tahun 2023 Ya Ganti'

Desakan Mundur Ketum PSSI semakin Deras, Juru Bicaranya 'Gak Pake Disuruh Nanti Tahun 2023 Ya Ganti'

Soreang | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 20:19 WIB

Kemarin Ketum PSSI Diperiksa, Sekarang Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 134 Orang

Kemarin Ketum PSSI Diperiksa, Sekarang Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 134 Orang

Soreang | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 13:43 WIB

Ketum PSSI Iwan Bule Diperiksa dengan 45 Pertanyaan selama 5 Jam, Terkait Tragedi Kanjuruhan

Ketum PSSI Iwan Bule Diperiksa dengan 45 Pertanyaan selama 5 Jam, Terkait Tragedi Kanjuruhan

Soreang | Kamis, 20 Oktober 2022 | 21:08 WIB

Terkini

Review Dark Matter Season 1: Menjelajah Multiverse Demi Menyelamatkan Cinta Sejati

Review Dark Matter Season 1: Menjelajah Multiverse Demi Menyelamatkan Cinta Sejati

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 12:49 WIB

Jadwal SIM Keliling Medan hingga 20 September 2026: Lokasi, Syarat dan Jam Pelayanan

Jadwal SIM Keliling Medan hingga 20 September 2026: Lokasi, Syarat dan Jam Pelayanan

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 12:46 WIB

Jejak Kelam Fahd A Rafiq: Eks Narapidana Korupsi yang Kini Kembali Ditangkap KPK

Jejak Kelam Fahd A Rafiq: Eks Narapidana Korupsi yang Kini Kembali Ditangkap KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:46 WIB

Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth untuk Market B2B ICT di Indonesia

Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth untuk Market B2B ICT di Indonesia

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 12:46 WIB

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Maret Paling Banyak Tanggal Merah

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Maret Paling Banyak Tanggal Merah

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:45 WIB

Jangan Lewatkan, TPJF 2026 di Bandung Bakal Tampilkan Deretan Kolaborasi Ekslusif

Jangan Lewatkan, TPJF 2026 di Bandung Bakal Tampilkan Deretan Kolaborasi Ekslusif

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 12:44 WIB

Masih Dikepung Kabut Asap, Pekanbaru Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas

Masih Dikepung Kabut Asap, Pekanbaru Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 12:44 WIB

Eks Google DeepMind Memperingatkan AI Bikin Manusia Punah

Eks Google DeepMind Memperingatkan AI Bikin Manusia Punah

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:42 WIB

Kementan Diminta Ungkap Merek Beras Fortifikasi yang Tipu Publik

Kementan Diminta Ungkap Merek Beras Fortifikasi yang Tipu Publik

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 12:40 WIB

45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung

45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung

Sumbar | Selasa, 15 September 2026 | 12:39 WIB

×