Pihak Aremania Menilai Penerapan Pasal yang Menjerat 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kurang Tepat

soreang Suara.Com
Selasa, 25 Oktober 2022 | 06:29 WIB
Pihak Aremania Menilai Penerapan Pasal yang Menjerat 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kurang Tepat
Suporter Arema FC Aremania demo menuntut penegakan hukum yang adil Tragedi Kanjuruhan (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa)

SuaraSoreang.id - Enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur.

Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Namun, Tim Advokasi Aremania Menggugat dan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan menilai, bahwa penerapan pasal tersebut kurang tepat diterapkan terhadap enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan orang meninggal pasca pertandingan Arema FC vs Persebaya awal Oktober lalu itu.

Keenam tersangka itu antara lain Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris, Suko Sutrisno, AKP Hasdarman, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Tim Advokasi Aremania Menggugat dan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan sepakat, bahwa keenam tersangka yang telah ditetapkan oleh polisi tersebut seharusnya dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340.

Hal tersebut diungkapkan oleh Djoko Tritjahyana, selaku Koordinator Tim Pembela dan Pendamping Hukum Aremania Menggugat.

“Bagi kami terus terang saja memang tidak bisa mengubah konteks yang ada saat ini. Karena ini bagian dari pengambilan keterangan dari laporan itu," kata Djoko, dikutip dari Suara.com, Senin (24/10/2022).

Saat ini menurut Djoko, pihaknya akan melakukan upaya supaya para tersangka dapat dijerat dengan pasal 340 dan pasal 338, yang menurutnya lebih tepat diterapkan terhadap keenam tersangka tersebut.

"Ke depan kami pasti akan melakukan upaya-upaya hukum dengan tujuan bahwa ini akan kita coba tarik ke pasal 340 dan pasal 338,” tambahnya.

Baca Juga: Lesti Kejora Mulai Berani Muncul Lagi di Instagram, Unggah Momen Kumbul Bareng Bestie

Djoko menilai, bahwa tragedi Kanjuruhan pada awal Oktober lalu, tidak bisa disebutkan sebagai sebuah kelalaian. Ia menilai ada unsur kesengajaan di sana.

Bagi kami melihat ini bukan saja persoalan kelalaian yang dilakukan oleh tim pengamanan saat itu, tapi tentunya ada hal-hal yang perlu didalami, ada unsur kesengajaan disitu,” terangnya.

Salah satu hal yang dinilai merupakan kesengajaan adalah penggunaan gas air mata yang dtembakan arapat keamanan ke arah tribun penonton.

“Penembakan gas air mata ini diarahkan ke tribun, mengejar ke tribun, ini kan bukan berarti kelalaian,” tandasnya.

Hal tersebut juga diutarakan oleh Ketia Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat.

Menurut Imam, Tragedi Kanjuruhan tidak bisa disebut sebagai kelalaian, melainkan ada unsur kesengajaan.

Ia pun memberikan analogi bagaimana perbedaan antara kasus yang masuk kepada kategori kelalaian dan kasus yang masuk pada kategori kesengajaan.

“Kalau sopir mengantuk lalu menabrak orang sampai meninggal dunia, itu yang dinamakan kelalaian. Namun dalam kasus ini, dilakukan dalam keadaan sadar makanya kita tekan pada pasal 338 KUHP karena ada unsur kesengajaan,” terang Imam.

Hingga saat ini diketahui ada sekitar 133 orang meninggal dalam tragedi Kanjuruhan kemarin, sedangkan ratusan korban lainnya luka-luka.(*)

Artikel ini telah tayang di Suara.com dengan judul: Penggunaan Pasal 359 untuk Jerat Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dinilai Kurang Tepat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI