Segera Diadili, Berkas Perkara Nikita Mirzani Sudah Rampung dan akan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

soreang

Kamis, 03 November 2022 | 20:25 WIB
Segera Diadili, Berkas Perkara Nikita Mirzani Sudah Rampung dan akan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Potret Nikita Mirzani. Berkas surat dakwaan Nikita Mirzani telah rampung dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

SuaraSoreang.id - Berkas surat dakwaan kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Nikita Mirzani, telah rampung disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Kamis (3/11/2022).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Edward.

Edward juga menyatakan, bahwa pihaknya akan segera melimpihkan surat dakwaan tersangka Nikita Mirzani tersebut ke Pengadilan Negeri Serang.

"Iya (berkas perkara Nikita Mirzani) sudah rampung, tinggal menunggu waktu pelimpahan ke pengadilan," tutur Edward, dikutip dari PMJ News, Kamis (3/11/2022).

Kendati demikian, Edward mengatakan, bahwa surat dakwaan tersebut masih harus dilakukan pemeriksaan oleh JPU sebelum akhirnya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Hal tersebut dilakukan, menurut Edward, guna menghindari adanya kekurangan atau ketidakcermatan ketika surat dakwaan tersebut sampai di pengadilan.

"Kalau masih ada kekurangan akan segera diperbaiki, jadi tidak akan lama lagi kita limpahkan ke pengadilan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, pihak Kejari Serang sudah mulai menusun berkas surat dakwaan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, sejak Senin (31/10/2022) lalu.

Kejari Serang sudah menyiapkan setidaknya lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun surat dakwaan tersebut.

baca juga

"Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan," kata Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak, pada Senin (31/10/2022).

Tanpa perlu menunggu lama, kata Freddy, surat dakwaan Nikita Mirzani akan segera dilimpahkan ke pengadilan apabila sudah rampung disusun oleh JPU.

"Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dikenakan dengan Pasal  27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (*)

Sumber: PMJ News

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkuak! Ini Alasan Nikita Mirzani Teriak Histeris saat di Kejari Serang, Bikin Air Mata Meleleh

Terkuak! Ini Alasan Nikita Mirzani Teriak Histeris saat di Kejari Serang, Bikin Air Mata Meleleh

Soreang | Senin, 31 Oktober 2022 | 19:46 WIB

Duh Malu! Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Kejari Serang, Padahal Sudah Teriak Merdeka

Duh Malu! Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Kejari Serang, Padahal Sudah Teriak Merdeka

Soreang | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 19:03 WIB

Solehah, Nikita Mirzani Bersikap Baik di Tahanan dari Mulai Traktir, Shalat dan Menyulam

Solehah, Nikita Mirzani Bersikap Baik di Tahanan dari Mulai Traktir, Shalat dan Menyulam

Soreang | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 08:46 WIB

Berhasil Jebloskan Nikita Mirzani, Nindy Ayunda Sebut Dito Mahendra Cucu Jendral dan Pemilik TMII

Berhasil Jebloskan Nikita Mirzani, Nindy Ayunda Sebut Dito Mahendra Cucu Jendral dan Pemilik TMII

Soreang | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 14:47 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×