Duh Malu! Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Kejari Serang, Padahal Sudah Teriak Merdeka

soreang

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 19:03 WIB
Duh Malu! Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Kejari Serang, Padahal Sudah Teriak Merdeka
Instagram/@nikitamirzanimawardi_172

SuaraSoreang.id - Sehari setelah ditahan, Nikita Mirzani ajukan permohonan penangguhan penanganan terhadap dirinya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Setelah pengajuan penangguhan penahanan tersebut, menurut pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim mengatakan, bahwa kliennya sempat berteriak merdeka, seolah percaya diri bahwa ia akan segera bebas.

"Dia bilang, 'Merdeka!' Sudah, itu saja," kata Fahmi, dikutip dari Denpasar.Suara.com, Sabtu (29/10/2022).

Namun upaya Nikita Mirzani itu tidak berjalan mulus. Kejari Serang memutuskan untuk menolak ajuan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan," terang Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak.

Menurut Freddy D Simanjuntak, penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani sudah berdasarkan pemantauan dan analisa terhadap pihak tersangka.

“Berdasarkan pemantauan dan analisa terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani) selama tahap penyidikan, maka itu menjadi salah satu alasan PU (Penuntut Umum),” terangnya.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Nikita Mirzani diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang Kota atas laporan yang dilayangkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu terkait dugaan pencemaran nama baik.

Namun Nikita Mirzani dibebaskan dengan syarat wajib lapor ke Polres Serang Kota dengan alasan kemanusiaan.

baca juga

Kemudian, beberapa waktu lalu, Nikita Mirzani kembali ditahan, dan kali ini oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Dalam perkara ini, Nikita Mirzani dikenakan Pasal  27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Denpasar.Suara.com dengan judul: Kejari Serang Beberkan Alasan Penolakan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Solehah, Nikita Mirzani Bersikap Baik di Tahanan dari Mulai Traktir, Shalat dan Menyulam

Solehah, Nikita Mirzani Bersikap Baik di Tahanan dari Mulai Traktir, Shalat dan Menyulam

Soreang | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 08:46 WIB

Berhasil Jebloskan Nikita Mirzani, Nindy Ayunda Sebut Dito Mahendra Cucu Jendral dan Pemilik TMII

Berhasil Jebloskan Nikita Mirzani, Nindy Ayunda Sebut Dito Mahendra Cucu Jendral dan Pemilik TMII

Soreang | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 14:47 WIB

Sempat Histeris Menolak Ditahan, Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Serang

Sempat Histeris Menolak Ditahan, Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Serang

Soreang | Kamis, 27 Oktober 2022 | 20:39 WIB

Beri Dukungan pada Nikita Mirzani, Sunan Kalijaga: Tetap Berani, Tetap Menjalani Aturan Hukum

Beri Dukungan pada Nikita Mirzani, Sunan Kalijaga: Tetap Berani, Tetap Menjalani Aturan Hukum

Soreang | Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:44 WIB

Terkini

OJK Respons Kritik MSCI, Pasar Modal RI Dinilai Tetap Kompetitif

OJK Respons Kritik MSCI, Pasar Modal RI Dinilai Tetap Kompetitif

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:26 WIB

4 Rekomendasi Serum Retinal Lokal untuk Kerutan Dalam, Hasil Lebih Cepat dari Retinol

4 Rekomendasi Serum Retinal Lokal untuk Kerutan Dalam, Hasil Lebih Cepat dari Retinol

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:24 WIB

Nyamar Jadi Lia di Telegram, Guru SMK di Kediri Cabuli Siswa Sendiri

Nyamar Jadi Lia di Telegram, Guru SMK di Kediri Cabuli Siswa Sendiri

Jatim | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:24 WIB

Kondisi Selat Hormuz Terkini Setelah AS - Iran Damai

Kondisi Selat Hormuz Terkini Setelah AS - Iran Damai

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:18 WIB

Halo Tante dan Om! Cara Komunitas Ini Mengubah Pola Asuh Kaku Menjadi Lebih Inklusif

Halo Tante dan Om! Cara Komunitas Ini Mengubah Pola Asuh Kaku Menjadi Lebih Inklusif

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:17 WIB

3 Ciri Kulit Tidak Cocok Sunscreen, Lengkap Rekomendasi Produknya dari Ahli Kecantikan

3 Ciri Kulit Tidak Cocok Sunscreen, Lengkap Rekomendasi Produknya dari Ahli Kecantikan

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:15 WIB

Piala Dunia 2026: Tak Hanya Messi, Ronaldo Turut Cetak Rekor Prestisius

Piala Dunia 2026: Tak Hanya Messi, Ronaldo Turut Cetak Rekor Prestisius

Your Say | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:15 WIB

Sunscreen Broad Spectrum vs Sunscreen Biasa, Apa Bedanya? Jangan Salah Pilih

Sunscreen Broad Spectrum vs Sunscreen Biasa, Apa Bedanya? Jangan Salah Pilih

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:15 WIB

Jangan Salahkan Rakyat! Ekonom Sebut Tata Kelola Pemerintah Jadi Biang Kerok Daya Beli Lesu

Jangan Salahkan Rakyat! Ekonom Sebut Tata Kelola Pemerintah Jadi Biang Kerok Daya Beli Lesu

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:13 WIB

PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang Pemerintah: Bukan Abu-abu, Tapi Teman yang Jujur

PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang Pemerintah: Bukan Abu-abu, Tapi Teman yang Jujur

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:07 WIB