Kenapa Nikita Mirzani Buat Dito Mahendra Lapor Polisi? Ini Kronologi hingga Pasal Berlapis yang Dikenakan

soreang

Selasa, 15 November 2022 | 08:21 WIB
Kenapa Nikita Mirzani Buat Dito Mahendra Lapor Polisi? Ini Kronologi hingga Pasal Berlapis yang Dikenakan
Nikita Mirzani dipenjarakan Dito Mahendra (Instagram/nikitamirzanimawardi)

SuaraSoreang.id - Nikita Mirzani jalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, Senin (14/11/2022).

Diketahui, Nikita Mirzani membuat Dito Mahendra naik pitam karena ulahnya. Akhirnya, Dito melaporkan Nikita pada pihak kepolisian.

Alasannya karena ulah Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baik Dito Mahendra di media sosial.

Kronologi Nikita Mirzani Cemarkan Nama Baik Dito Mahendra

Nikita Mirzani-Dito Mahendra
Nikita Mirzani-Dito Mahendra (sumber:)

Pada 15 Mei 2022, Nikita Mirzani mengunggah masalah yang berkaitan dan foto Dito Mahendra di dalam Instagramnya.

"Terdakwa ada melihat pemberitaan di media online tentang kasus pemukulan kepada security di daerah Kemang yang dilakukan oleh saksi Dito Mahendra. Selanjutnya timbul niat terdakwa untuk menyampaikan kepada masyarakat (publik) perihal peristiwa tersebut," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang.

"Dengan memanfaatkan ketenarannya sebagai publik figur, terdakwa menghimbau kepada kepolisian agar harus adil. Terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Dito Mahendra mulai mencari foto-fotonya di internet," lanjut JPU.

Kedua, dalam unggahan tersebut Nikita Mirzani menyebut Dito Mahendra sebagai penipu.

"Oh, ini yang lagi viral di berita online menganiaya security. Abang Propam jangan mau percaya omongan orang yang ngomong banyak. Dia juga menipu dan PHP juga pada para senior," tulis Nikita Mirzani dalam unggahan itu.

Ketiga, selain menyebut Dito Mahendra sebagaii penipu, Nikita Mirzani juga menuduh Dito Mahendra melakukan kekerasan pada mantan supir Nindy Ayunda atau Sualeman. 

baca juga

"Terdakwa mengunggah melalui Instagram Story berupa gambar yang telah diedit sebelumnya. Ditambah keterangan, 'Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan sopir bebegig sawah," kata PJU saat membaca dakwaan.

Pasal Berlapis bagi Nikita Mirzani

Nikita Mirzani [Instagram/nikitamirzanimawardi]
Nikita Mirzani (sumber: Instagram/nikitamirzanimawardi)

Seperti diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait pencemaran nama baik.

Dakwaan Berlapis bagi Nikita Mirzani

Awalnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. 

Sedangkan dalam sidang dakwaan, Nikita Mirzani mendapatkan pasal berlapis.

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik melalui media elektronik yang berakibat kerugian materil sebesar Rp17,5 juta bagi Dito Mahendra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nilai Putra Olla Ramlan Pacar Loli, Nikita Mirzani: Setiap Pacaran Pembantu Ikut, Gak Pernah Berdua

Nilai Putra Olla Ramlan Pacar Loli, Nikita Mirzani: Setiap Pacaran Pembantu Ikut, Gak Pernah Berdua

Soreang | Senin, 14 November 2022 | 22:53 WIB

Nikita Mirzani Beli Bikini Rp 18 Juta, seolah Sindir Dito Mahendra, Netizen: wadidaaw Seharga Motor Saya

Nikita Mirzani Beli Bikini Rp 18 Juta, seolah Sindir Dito Mahendra, Netizen: wadidaaw Seharga Motor Saya

Soreang | Rabu, 09 November 2022 | 07:09 WIB

Sahabat Nikita Mirzani Beberkan Nominal Kerugian Materil yang Dialami oleh Dito Mahendra

Sahabat Nikita Mirzani Beberkan Nominal Kerugian Materil yang Dialami oleh Dito Mahendra

Soreang | Selasa, 08 November 2022 | 09:35 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×