SuaraSoreang.id – Setelah ramai di medsos kasus dispensasi nikah yang diminta pelajar di Ponorogo, kini pelajar Kota Bandung dan Indramayu pun mengajukan dispend untuk menikah.
Tercatat sebanyak 572 orang pelajar di Kabupaten Indramayu mengajukan dispend “dari total 572 anak yang mengajukan, Hakim telah mengabulkan 564 pengajuan”ujar Dindin Syarif Nurwahyudin.
Rata-rata usia mereka sekitar 16-18 tahun. Sebagian besar faktor ini dipengaruhi karna sudah bergaul sejak lama dengan lawan jenis sampai hamil diluar nikah.
Dikota Bandung pun tercatat ada sebanyak 143 anak yang mengajukan dispend karna hamil diluar nikah, Dinas Pendidikan kota Bandung pun gencar melakukan sosialisasi terkait pernikahan dini dan bahaya seks diluar nikah.
“Dinas Pendidikan harus melakukan sosialisasi kepada pihak orang tua dan sekolah mengenai pernikahan dini dan seks diluar nikah,itu harus selalu disosialisasikan terus”. ucap Yana Mulyana Bandung (20/01/23)
Tak hanya oleh Dinas Pendidikan saja, ia pun mengimbau semua orang untuk ikut terlibat menyosialisasikan soal pernikahan dini atau seks diluar nikah ini.
“Harus kita pantau dan terus edukasi kepada anak-anak kelompok usia remaja bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan” sambung Yana Mulyana.