SuaraSoreang.id – Ricky Rizal Wibowo bersama Kuat ma’ruf akan jalani sidang pledoi atau nota pembelaan pada hari ini Selasa (24/1/23) sebagaimana yang dikatakan Majelis Hakim Ketua pada pekan lalu.
Untuk sidang pledoi pada hari Rabu, 25 Januari 2023 akan dilaksanakan oleh terdakwa Ferdy Sambo, Sedangkan sidang pledoi yang akan dilaksanakan oleh Putri Candrawati dan Richard Eliezer tepatnya pada Kamis, 26 Januari 2023 .
Seluruh terdakwa sudah dijatuhi hukuman dalam sidang tuntutan pekan lalu, yang menghasilkan tuntutan sebagai berikut :
Seperti diketahui, Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yakni pada Senin, 16 Januari 2023. Kuat dituntut pidana penjara 8 tahun. Setelah Kuat, giliran Ricky Rizal atau Bripka RR yang menjalani sidang tuntutan. Sama dengan Kuat, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 8 tahun.
Selang sehari atau Selasa, 17 Januari 2023, sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar. Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Berikutnya, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani sidang tuntutan pada Rabu, 18 Januari 2023. Oleh jaksa, Putri dituntut pidana penjara 8 tahun.
Terakhir, Richard Eliezer menjalani sidang tuntutan pada Rabu, 18 Januari 2023 siang. Anggota Brimbob berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada) itu dituntut pidana penjara 12 tahun.
Kuasa Hukum terdakwa sedikit menerangkan bahwa akan membantah seluruh tuduhan jaksa penuntut umum di persidangan.
Umar menyebut pihaknya bakal fokus membantah seluruh unsur yang disertakan dalam tuntutan dan dianggap oleh JPU.
Baca Juga: 5 Brand Skincare Korea yang Jadi Favorit Perempuan di Indonesia
"Terhadap semua unsur yang dianggap terbukti oleh JPU, akan kita bantah," tutur Umar.
Menurut JPU, keduanya sudah berperan langsung dalam melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dan membuat hati keluarga Yosua terluka.
Yak hanya Ricky dan Kuat saja, tetapi tiga terdakwa lain juga dinyatakan terlibat yakni Ferdy Sambo yang dituntut seumur hidup.