Catat! Tahun Ini Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Cek Segini Beban Rakyat Iuran BPJS Kesehatan dari Kebijakan Jokowi

soreang

Minggu, 12 Februari 2023 | 13:42 WIB
Catat! Tahun Ini Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Cek Segini Beban Rakyat Iuran BPJS Kesehatan dari Kebijakan Jokowi
Ilustrasi layanan di kantor BPJS Bandung, Jalan Suci. Aturan baru layanan BPJS Kesehatan. Ruang rawat dan pelayanan berdasar kelas 1, 2, dan 3 akan segera dihapuskan. (soreang.suara.com/baliputra sundana)

SuaraSoreang.id - Pemerintah berencana menghampus perbedaan kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS.

Cek juga informasi beban rakyat dalam tiap bulannya untuk bisa memenuhi kebijakan Presiden Joko Widodo.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan jika pemerintah berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.

Penghapusan kelas tersebut akan dilakukan pemerintah secara bertahan yang akan mulai dilakukan pada tahun ini.

Sebagai gantinya, pemerintah akan mengubahnya dengan layanan atau program terbaru, Kelas Rawat Inap standar (KRIS).

Dijelaskan Budi, nantinya semua rumah sakit di Indonesia akan memberlakukan aturan serupa dalam pelayanan kesehatan.

Layanan tersebut kata dia, khususnya adalah pasien rawat inap.

Anak buah Jokowi ini menjanjikan jika pasien akan mendapat pelayanan yang sama demi kenyamanan.

Dengan seperti itu, RS harus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan untuk memberikan kenyamanan pada pasien.

baca juga

"Kita (pemerintah) rencananya akan menerapkan bertahap mulai tahun ini," kata Budi Gunadi saat ditemui di Gedung DPR RI Komisi IX, Kamis (9/2/2023).

"Jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS)," bebernya. 

Cek iuran BPJS Kesehatan

Saat dilakukan cek beban rakyat dalam membayar besaran iuran BPJS, rupanya hingga (12/2/2023), masih belum berubah. 

Akan tetapi, proses tahapan untuk penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah dilakukan sejak Juli 2022.

Katanya, kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), namun hingga kini rakyat masih saja membayar beban tambahannya untuk mendapat haknya.

Perhatikan! Jika dilihat dari Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, berikut adalah besaran beban rakyat dalam iuran bulanan yang ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Januari 2023

1. Peserta penerima bantuan iuran (PBI), Rp 42.000 per orang per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.

2. Peserta pekerja penerima upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan. Di antaranya pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.

3. Peserta pekerja penerima upah (PPU), bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. 

Hal itu berdasar pada ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Peserta keluarga tambahan PPU untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. 

Nah, besaran iuran tersebut sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP), adalah kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). 

Pemerintah membebankan iuran berbeda-beda pada tiap kelasnya.

Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan

Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan

Kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan yang meliputi subsidi sebesar Rp 7.000, jadi rakyat hanya membayarkan beban iuran Rp 35.000.

6. Veteran dan perintis kemerdekaan, meliputi janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. 

Nah, yang masuk golongan ini pun masih dipungut iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah. (*)






Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berkelas! Anies Baswedan Beberkan Pendapatnya Tentang Tokoh Politik Ini, Lawan Capres 2024!

Berkelas! Anies Baswedan Beberkan Pendapatnya Tentang Tokoh Politik Ini, Lawan Capres 2024!

Soreang | Minggu, 12 Februari 2023 | 06:30 WIB

Prabowo Masuk 3 Besar Capres, Presiden Jokowi Ungkap Hal Ini di Pidato Singkat Hut ke-15 Partai Gerindra

Prabowo Masuk 3 Besar Capres, Presiden Jokowi Ungkap Hal Ini di Pidato Singkat Hut ke-15 Partai Gerindra

Soreang | Senin, 06 Februari 2023 | 14:33 WIB

Partai Nasdem temui Partai Golkar, Ada apa?

Partai Nasdem temui Partai Golkar, Ada apa?

Soreang | Rabu, 01 Februari 2023 | 20:44 WIB

Singgung Nama Jokowi, Begini Penjelasan Menteri PAN-RB Soal Anggaran Kemiskinan Rp500 Triliun Habis Dipakai Rapat

Singgung Nama Jokowi, Begini Penjelasan Menteri PAN-RB Soal Anggaran Kemiskinan Rp500 Triliun Habis Dipakai Rapat

Soreang | Senin, 30 Januari 2023 | 06:07 WIB

Presiden Setuju Jabatan Kades 9 Tahun? Warganet: yang Demo seharusnya Rakyat bukan Kades!

Presiden Setuju Jabatan Kades 9 Tahun? Warganet: yang Demo seharusnya Rakyat bukan Kades!

Soreang | Sabtu, 21 Januari 2023 | 21:22 WIB

Terkini

21 Hari Disandera OPM di Hutan Papua: Nemerina Selamat, Rekannya Tewas Kelaparan

21 Hari Disandera OPM di Hutan Papua: Nemerina Selamat, Rekannya Tewas Kelaparan

News | Senin, 14 September 2026 | 16:47 WIB

8 Rekomendasi Hotel di PIK: Dari Nuansa Oriental, Hotel Murah, hingga Mewah Bintang Lima

8 Rekomendasi Hotel di PIK: Dari Nuansa Oriental, Hotel Murah, hingga Mewah Bintang Lima

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 16:47 WIB

Doakan 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Arupadhatu 1 Segera Ditemukan, Warga Carita Larung Kerbau ke Laut

Doakan 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Arupadhatu 1 Segera Ditemukan, Warga Carita Larung Kerbau ke Laut

Banten | Senin, 14 September 2026 | 16:47 WIB

Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir

Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir

Surakarta | Senin, 14 September 2026 | 16:46 WIB

Langkah Kecil Gen Z Mengubah Limbah Jadi Nilai Tambah

Langkah Kecil Gen Z Mengubah Limbah Jadi Nilai Tambah

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 16:45 WIB

Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Dampingi 380 Debitur hingga Lepas dari Rentenir

Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Dampingi 380 Debitur hingga Lepas dari Rentenir

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 16:44 WIB

5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari

5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 16:44 WIB

Reshuffle Kemenkeu: Adu Koleksi Kendaraan Purbaya vs Suahasil, Mana yang Lebih Humble?

Reshuffle Kemenkeu: Adu Koleksi Kendaraan Purbaya vs Suahasil, Mana yang Lebih Humble?

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 16:42 WIB

14 Tahun Jadi Mantri BRI, Dewi Natalia Bantu Warga Lampung Selatan Lepas dari Rentenir

14 Tahun Jadi Mantri BRI, Dewi Natalia Bantu Warga Lampung Selatan Lepas dari Rentenir

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 16:42 WIB

Teken SKB Ruang Bersama Indonesia, Mendagri Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Daerah

Teken SKB Ruang Bersama Indonesia, Mendagri Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Daerah

News | Senin, 14 September 2026 | 16:41 WIB

×