Suara.com - Pemerintah memperkuat upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah melalui Ruang Bersama Indonesia (RBI). Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang RBI untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak oleh tiga kementerian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menandatangani SKB bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (14/9/2026).
Penandatanganan berlangsung dalam rangkaian Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Pembahasan Verifikasi dan Validasi terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Bagi Kemendagri, penguatan RBI menjadi bagian dari upaya mendorong pelaksanaan agenda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak hingga ke tingkat daerah. Langkah ini juga sejalan dengan Asta Cita ke-4 yang mencakup penguatan pembangunan sumber daya manusia (SDM), kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Tito mengatakan, perhatian terhadap perempuan dan anak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, isu perlindungan perempuan dan anak juga menjadi perhatian internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Indonesia juga dalam berbagai dokumen dan juga dalam berbagai visi misi program termasuk Bapak Presiden Prabowo menekankan dan mengutamakan masalah perlindungan perempuan dan anak," jelas Mendagri.
Tito menambahkan, SKB RBI dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.
Kemendagri, lanjut dia, siap mengawal penyusunan pembiayaan RBI melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 maupun sumber lainnya yang sesuai dengan ketentuan hukum.
"Ini akan memberikan hal yang baik dan memberikan hal yang positif bukan hanya untuk pemerintah pusat tapi juga untuk para kepala daerah," tuturnya.
RBI Jadi Platform Kolaborasi
Sementara itu, Menteri PPPA Arifah Fauzi menjelaskan, RBI bukan program yang berdiri sendiri ataupun program pembangunan ruang atau gedung baru. RBI dirancang sebagai gerakan dan platform kolaborasi yang mengintegrasikan berbagai program, potensi, sumber daya, layanan, dan aktor yang sudah tersedia.
Melalui RBI, berbagai unsur yang selama ini berjalan sendiri-sendiri dapat saling memperkuat sehingga memberikan dampak lebih besar bagi perempuan, anak, keluarga, dan masyarakat.
"Karena itu semangat RBI sangat sederhana, tapi sangat kuat: satu ruang, banyak gerakan, satu tujuan bersama. Semangat tersebut hanya dapat diwujudkan apabila kita membangun kolaborasi yang nyata," terang Arifah.
Arifah berharap Pemda hingga pemerintah desa dan kelurahan dapat menjadi penggerak utama implementasi RBI. Menurut dia, desa dan kelurahan memiliki posisi penting dalam pelaksanaan program pembangunan karena menjadi unit pemerintahan yang dekat dengan masyarakat.
"Oleh karena itu kami mengharapkan RBI dapat diintegrasikan ke dalam kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah terutama di desa," katanya.
Dorong Perempuan Jadi Subjek Pembangunan
Sementara itu, Mendes PDT Yandri Susanto mengatakan SKB RBI menjadi salah satu upaya untuk menjadikan perempuan sebagai subjek pembangunan di tingkat desa.
Menurut Yandri, kolaborasi yang melibatkan pemerintah desa dan Pemda dapat memperkuat kerja bersama dalam pemberdayaan perempuan sekaligus perlindungan anak.
"Dengan kebersamaan itu, seluruh perempuan Indonesia bisa kita berdayakan dan anak-anak Indonesia bisa kita lindungi," tutup Yandri. ***
Kontributor: Mohammad Rhadzaki Ramadhan