Suarasoreang.id - Ferdy Sambo Resmi mendapat vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus Ferdy Sambo cukup menghebohkan sosial media, publik disuguhkan dengan drama konspirasi yang belum menemui babak akhir.
Namun dalam unggahan video sosial media @_bangmull dijelaskan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Ferdy Sambo hukuman mati pada (13/02/2023)
Hal ini tentunya mendapat reaksi dari pihak keluarga Almarhum Brigadir J selaku korban.
"Tuhan telah menyatakan mukjizatnya melalui perpanjangan tangan, hakim sebagai utusan di muka bumi ini, mereka telah mempertimbangkan, mereka telah memberi harapan kami sesuai dengan perbuatan Sambo, ia mendapat putusan vonis yaitu hukum mati" ungkap Rosti Simanjuntak.
Ibunda Almarhum Brigadir J mengucapkan terima kasih dan rasa syukur kepada pihak hakim yang telah menegakkan hukum seadil-adilnya.
![Sidang Ferdy Sambo [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/suara-partners/soreang/thumbs/1200x675/2022/11/29/1-sidang-ferdy-sambo.jpg)
Sebelumnya hakim yang mengawal kasus ini ramai diperbincangkan disosial media karena kinerjanya yang netral dan tegas.
Hal ini tentunya mendapat respon dari pihak-pihak terkait, terutama pihak keluarga Almarhum Brigadir J yang mengapresiasi pihak hakim yang telah membuat putusan hukum setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Sumber: Tiktok @fhyghalumiu/@_bangmull
Baca Juga: Ekspresi Santai Ferdy Sambo saat Divonis Hukuman Mati jadi Sorotan, Netizen: Skenario Para Elite?