SuaraSorang.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan putusan vonis kepada Kuat Ma'ruf.
Kuat Ma'ruf divonis dengan hukuman 15 tahun penjara, hal ini diputuskan pada (14/02/2023).
Dilansir dari unggahan video sosial media @siapani729 terlihat Kuat Ma'ruf keluar dari ruangan sidang lalu menggunakan rompi tahanan.
![Kuat Ma'ruf ; Sidang Kuat Ma'ruf ; Ferdy Sambo cs [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/suara-partners/soreang/thumbs/1200x675/2022/11/02/1-kuat-maruf-sidang-kuat-maruf-ferdy-sambo-cs.jpg)
Saat ditanyai oleh para wartawan mengenai tanggapan Kuat Ma'ruf atas putusan hakim yang memberikan vonis 15 tahun penjara Kuat Ma'ruf menjawab akan ajukan banding.
"Om kuat gimana tanggapanya om, 15 tahun om" tanya wartawan.
Kuat Ma'ruf menuturkan bahwa ia akan mengajukan banding karena merasa tidak melakukan perencanaan atas pembunuhan Almarhum Brigadir J.
"Banding, saya akan banding, saya tidak membunuh saya tidak berencana.
Dalam unggahan video tersebut Kuat Ma'ruf dengan tegas mengatakan kepada para wartawan yang menyorot akan mengajukan banding.
Sumber: Tiktok @siapani729
Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Desak PH Ferdy Sambo Minta Maaf 1 Kali 24 Jam, Begini Alasannya..