Dikutip dari laman yang sama dijelaskan jika pengadaan mobil dinas mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas, kendaraan dinas milik pejabat yang sudah empat tahun, maka kepemilikan akan dialihkan ke pejabat tersebut dengan harga jual terjangkau atau dilelang.
"Sekarang dengan ketentuan yang ada (terkait mobil dinas), bahwa kendaraan tersebut apabila kepala daerah telah menjabat lebih empat tahun, itu akan dialihkan kepemilikan kepada yang bersangkutan dengan harga yang tidak terlalu mahal," jelas Joko.
Dari keterangan tersebut, maka informasi yang ada dalam video tentang dua mobil dinas Gubernur DKI Jakarta hilang karena diambil oleh mantan Gubernur Anies Baswedan, adalah tidak benar.
Faktanya hingga saat ini terkonfirmasi jika kedua mobil dinas operasional tersebut hingga kini masih ada dan tidak hilang.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang Anda dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (*)
Info:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta soreang.suara.com (Suara Network Jabar) mitra suara.com.
Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi).
Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini.
Baca Juga: Melupakan Kejadian Bukan Berarti Sembuh dari Trauma? Ini Kata Jiemi Ardian
Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email [email protected]. (*)
Sumber: jalahoaks.jakarta.go.id