SuaraSoreang.id - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio kepada David Ozora telah memasuki babak baru. Kali ini, giliran AG, seorang anak berkonflik hukum yang juga terlibat dalam kasus tersebut, ditahan oleh Polda Metro Jaya.
AG ditahan di ruang khusus LPKS selama tujuh hari, dengan kemungkinan perpanjangan delapan hari jika kasusnya belum rampung.
Namun, ada hal yang membedakan AG dari tersangka lain dalam kasus ini. AG masih berusia di bawah umur, sehingga penahanannya harus berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak.
Hal ini dipastikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, untuk memastikan bahwa hak-hak AG tetap terpenuhi.
Pemeriksaan AG dilakukan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, PK-Bapas, dan pendamping dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA).
Pemeriksaan berlangsung selama enam jam sebelum akhirnya Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan AG.
“Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Kombes Pol Hengky Haryadi, dikutip dari Youtube Intens Investigasi, Kamis, (9/3/2023).
“Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan,” lanjutnya.
Selain itu, dari pihak kmenterian PPPA yang turut hadir mendukung penuh upaya proses hukum yang sudah ditetapkan oleh penyidik terkait penahanan AG tersebut.
Baca Juga: Angga Wijaya Bantah Umroh Pakai Uang Curian, Dewi Perssik Murka: Kasusnya Mau Aku Angkat Lagi?
“Terkait dengan penahanan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum, kami juga mendukung penuh upaya proses hukum yang sudah dilakukan oleh para penyidik di kepolisian,” ujar Atmilani Ritonga. (*)
Sumber: Intens Investigasi