SuaraSoreang.id - Setelah bersenggama atau melakukan hubungan badan, diwajibkan untuk melakukan mandi besar atau mandi Junub.
Tak hanya sehabis bersenggama, setelah selesai masa haid, melahirkan, dan nifas juga diwajibkan untuk melakukan mandi besar.
Untuk orang yang sudah melalukan hubungan badan atau hubungan suami istri wajib melakukan mandi besar, keluar mani baik sengaja atau tidak sengana wajib mandi besar.
Cara mandi besar, yang utama adalah niat. Bersama dengan niat tersebut seseorang diharuskan mengguyur tubuhnya dengan air.
Yang kedua meratakan air ke sekujur tubuh, yang dimulai dari ujung rambut hingga ujung kaki.
Banyak pertanyaan yang muncul, apakah sah mandi besar apabila tidak menggunakan shampoo? Buya Yahya menjawab bahwa kondisi itu adalah sah.
Air yang bisa dibuat whudu' diguyur ketubuh, lalu lafazkan dengan niat:
"Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari minaljanabah fardhu lillaji ta'ala"
Artinya: "Sengaja aku mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah SWT"
Allah SWT selalu memberi keringanan dan kemudahan bagi hamba-hambanya, ketika seseorang tidak hafal niat tersebut dengan lantunan bahasa arab, boleh diniatkan dan diucapkan menggunakan bahasa indonesia.
Sumber: Al - Bahja TV