SuaraSoreang.id - Perceraian antara Inara Rusli dan Virgoun sudah memasuki babak sidang.
Inara Rusli mengutarakan bahwa Virgoun sudah menjatuhkan talak 3 kepada dirinya (dikutip dari podcast AHHA)
Ilmu seputar talak 3 dijelaskan dibeberapa kajian, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi jika pasangan ingin rujuk kembali.
Ketika talak 3 dijatuhkan terjadi, maka diharuskan sang istri menikah lagi dengan orang lain.
Buya Yahya dalam kajiannya @Radioqu menyampaikan bahwa Allah SWT mengizinkan seseorang untuk menceraikan pasangannya dengan talak 1 guna untuk belajar dan diberi pelajaran, dan disarankan untuk tidak rujuk kecuali sudah berbenah agar tidak terjadi talak ke 2 dan 3.
Persoalan talak bukanlah persoalan yang main-main atau bercanda, jika sepasang suami istri sudah bercerai dan telah jatuh talak 3 dan berkeinginan untuk rujuk kembali, maka diharuskan istrinya menikah bersama orang lain atau yang disebut dengan Muhallil.
Setelah menikah dengan Muhallil tersebut, si istri yang dijatuhkan talak tiga itu bercerai Ba'dal al Dukhul dan harus melewati masa iddahnya.
Artinya Talak 3 yang dilayangkan oleh suami kepada istri tetap sah terhitung secara hukum agama. Sehingga pernikahan keduanya resmi batal dan tidak diperkenankan rujuk kembali.
Apabila ingin rujuk, sang istri harus menikah dengan Muhallil dan menjalankan hubungan suami istri dengannya yang diridhoi oleh Allah SWT.
Baca Juga: Ada 300 Pria Lamar Inara Rusli, Istri Virgoun: Aku Bilang...