SUARASOREANG - Selebgram Meylisa Zaara dikabarkan melaporkan salah satu akun gosip.
Akun gosip tersebut adalah Lambe Danu.
Tak terima diberitakan yang tidak-tidak, akhirnya Meylisa Zaara mengambil tindakan serius.
"Meylisa Zaara laporkan akun Lambe Danu dengan pasal 45 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik"
Ia melaporkan akun gosip tersebut ke pihak berwajib dengan pasal 45 pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. (Dilansir dari unggahan tiktok @pawanghaters)
Dalam unggahan, dijelaskan bahwa perbuatan tersebut akan menjadi pidana apabila melanggar pasal dan memenuhi unsur kesengajaan, sengaja mempublikasikan tuduhan untuk menyerang kehormatan.
"Menurut hukum online, perbuatan disebut delik pidana yang melanggar pasal tersebut jika memenuhi unsur sengaja mempublikasikan tuduhan untu menyerang kehormatan. Bukan delik pidana yang melanggar pasal tersebut jika berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau fakta kejadian"
Sontak hal ini turut mengundang berbagai ragam komentar netizen.
"Hukum tabur tuai itu nyata" komentar xxx.
Baca Juga: Diduga Jadi Ani-ani, Ini Sosok Pejabat yang Dituding Pernah Nikahi Meylisa Zaara
"Dia sendiri yang nguliti suaminya" komentar xxx.
"Ya gimana mbak rasanya aib dibongkar" komentar xxx.