soreang

Rencana Bupati Kabupaten Bandung Terkait Isu LGBT, Ini Langkah yang Diambil

soreang Suara.Com
Senin, 31 Juli 2023 | 11:31 WIB
Rencana Bupati Kabupaten Bandung Terkait Isu LGBT, Ini Langkah yang Diambil
Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna (Instagram/ @dadangsupriatna)

SUARA SOREANG - Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna, menyatakan akan mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT untuk dibahas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) di DPRD. 

Ia berencana mengusulkan perda ini berdasarkan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang baru saja diterimanya.

Dadang belum memberikan rincian isi dari rancangan perda tersebut, namun dia menegaskan bahwa isinya akan merujuk pada fatwa MUI. 

"Jadi memang kita akan buatkan perda khusus LGBT karena fatwa MUI, saya baru dapat kemarin. Jadi kita memang akan usulkan," kata Dadang pada pewarta dikutip Senin (31/7/2023).

MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 57 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis dianggap kelainan yang harus disembuhkan dan merupakan penyimpangan yang harus diluruskan. 

MUI menyatakan momoseksual, baik lesbian maupun gay, dianggap haram dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah). 

Selain itu, menurut MUI aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya juga diharamkan.

Dengan adanya usulan perda anti LGBT ini, Kabupaten Bandung akan melarang keras segala bentuk aktivitas LGBT. 

"Yang jelas fatwa itu adalah sebagai rujukan, sehingga kita, maaf ya, di Kabupaten Bandung, ini dilarang keras untuk LGBT," sambung Dadang.

Baca Juga: 3 Fakta Menarik usai Laga Persija vs Persebaya: Fisik dan Emosi Terkuras!

Rancangan perda ini akan diusulkan dalam rapat RAPBDP mendatang sebagai langkah untuk memberlakukan aturan yang sesuai dengan fatwa MUI.

Meskipun perlu diakui bahwa hal ini masih kontroversial dan menimbulkan berbagai pandangan dan perdebatan, Bupati Bandung tetap berpegang pada pendekatan yang sesuai dengan fatwa MUI sebagai landasan hukum perda yang diajukan. 

Harapannya, usulan perda ini akan mengikuti proses pembahasan dan evaluasi yang transparan dan partisipatif agar keputusan yang diambil dapat mencerminkan aspirasi dan kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Bandung. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI