SUARA SOREANG - Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna, menyatakan akan mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT untuk dibahas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) di DPRD.
Ia berencana mengusulkan perda ini berdasarkan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang baru saja diterimanya.
Dadang belum memberikan rincian isi dari rancangan perda tersebut, namun dia menegaskan bahwa isinya akan merujuk pada fatwa MUI.
"Jadi memang kita akan buatkan perda khusus LGBT karena fatwa MUI, saya baru dapat kemarin. Jadi kita memang akan usulkan," kata Dadang pada pewarta dikutip Senin (31/7/2023).
MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 57 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis dianggap kelainan yang harus disembuhkan dan merupakan penyimpangan yang harus diluruskan.
MUI menyatakan momoseksual, baik lesbian maupun gay, dianggap haram dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).
Selain itu, menurut MUI aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya juga diharamkan.
Dengan adanya usulan perda anti LGBT ini, Kabupaten Bandung akan melarang keras segala bentuk aktivitas LGBT.
"Yang jelas fatwa itu adalah sebagai rujukan, sehingga kita, maaf ya, di Kabupaten Bandung, ini dilarang keras untuk LGBT," sambung Dadang.
Baca Juga: 3 Fakta Menarik usai Laga Persija vs Persebaya: Fisik dan Emosi Terkuras!
Rancangan perda ini akan diusulkan dalam rapat RAPBDP mendatang sebagai langkah untuk memberlakukan aturan yang sesuai dengan fatwa MUI.
Meskipun perlu diakui bahwa hal ini masih kontroversial dan menimbulkan berbagai pandangan dan perdebatan, Bupati Bandung tetap berpegang pada pendekatan yang sesuai dengan fatwa MUI sebagai landasan hukum perda yang diajukan.
Harapannya, usulan perda ini akan mengikuti proses pembahasan dan evaluasi yang transparan dan partisipatif agar keputusan yang diambil dapat mencerminkan aspirasi dan kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Bandung. (*)