soreang

Dianggap Meresahkan, Dua Pemuda Diamankan Polsek Baleendah Kabupaten Bandung, Senjata Tajam Turut Disita

soreang Suara.Com
Rabu, 02 Agustus 2023 | 10:31 WIB
Dianggap Meresahkan, Dua Pemuda Diamankan Polsek Baleendah Kabupaten Bandung, Senjata Tajam Turut Disita
Dua pemuda diamankan Polsek Baleendah, Kabupaten Bandung (Instagram/ @infotidayeuhkolot)

SUARA SOREANG - Dua tempat berbeda, yakni wilayah Desa Rancamanyar dan Kelurahan Andir, dilaporkan oleh masyarakat akibat ulah warga yang dinilai meresahkan.

Polsek Baleendah, Kabupaten Bandung, merespons laporan tersebut dengan melakukan pengecekan di kedua tempat tersebut.

Dua tempat yang dicek adalah Kampung Bojong Kukun RT01 RW11 Desa Rancamanyar Kecamatan Baleendah dan Kampung Bahuan Rt. 09 Rw. 03 Kelurahan Andir Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung

Hasil pengecekan di kedua tempat tersebut, Polsek Baleendah menemukan dua orang yang membawa senjata tajam, yaitu seorang membawa belati dan seorang lagi membawa pisau dapur dan cutter.

Keduanya yang berinisial F dan A, diamankan ke Mako Polsek Baleendah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kegiatan pengecekan ini dilakukan atas perintah Kapolsek Baleendah, Kompol Tedi Rusman.

Kapolsek Baleendah, Kompol Tedi Rusman, menyatakan bahwa laporan dari warga yang meresahkan akan ditanggapi dengan serius oleh Polsek Baleendah.

"Kami amankan dua pelaku ditempat yang berbeda keduanya membawa senjata tajam yang berbeda," kata Tedi Rusman dikutip dari akun Instagram @infotidayeuhkolot, Rabu (2/8/2023).

Ia juga mengapresiasi warga yang berperan aktif dengan melaporkan kejadian-kejadian yang mencurigakan.

Baca Juga: Arie Kriting Dituduh Dicibir Netizen Mulut Ember, Indah Permatasari: Aku Seneng Ya

Ia mengajak masyarakat untuk tetap peduli terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan kejadian yang mencurigakan ke Call Centre Polsek Baleendah dengan nomor 022-5944127

Selanjutnya, Polsek Baleendah akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua pelaku yang diduga melanggar tindak pidana Memiliki, Mengusai, dan Membawa Sajam Tanpa Izin.

"Kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ungkap ia. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI