Dianggap Meresahkan, Dua Pemuda Diamankan Polsek Baleendah Kabupaten Bandung, Senjata Tajam Turut Disita

soreang | Suara.com

Rabu, 02 Agustus 2023 | 10:31 WIB
Dianggap Meresahkan, Dua Pemuda Diamankan Polsek Baleendah Kabupaten Bandung, Senjata Tajam Turut Disita
Dua pemuda diamankan Polsek Baleendah, Kabupaten Bandung (Instagram/ @infotidayeuhkolot)

SUARA SOREANG - Dua tempat berbeda, yakni wilayah Desa Rancamanyar dan Kelurahan Andir, dilaporkan oleh masyarakat akibat ulah warga yang dinilai meresahkan.

Polsek Baleendah, Kabupaten Bandung, merespons laporan tersebut dengan melakukan pengecekan di kedua tempat tersebut.

Dua tempat yang dicek adalah Kampung Bojong Kukun RT01 RW11 Desa Rancamanyar Kecamatan Baleendah dan Kampung Bahuan Rt. 09 Rw. 03 Kelurahan Andir Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung

Hasil pengecekan di kedua tempat tersebut, Polsek Baleendah menemukan dua orang yang membawa senjata tajam, yaitu seorang membawa belati dan seorang lagi membawa pisau dapur dan cutter.

Keduanya yang berinisial F dan A, diamankan ke Mako Polsek Baleendah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kegiatan pengecekan ini dilakukan atas perintah Kapolsek Baleendah, Kompol Tedi Rusman.

Kapolsek Baleendah, Kompol Tedi Rusman, menyatakan bahwa laporan dari warga yang meresahkan akan ditanggapi dengan serius oleh Polsek Baleendah.

"Kami amankan dua pelaku ditempat yang berbeda keduanya membawa senjata tajam yang berbeda," kata Tedi Rusman dikutip dari akun Instagram @infotidayeuhkolot, Rabu (2/8/2023).

Ia juga mengapresiasi warga yang berperan aktif dengan melaporkan kejadian-kejadian yang mencurigakan.

Ia mengajak masyarakat untuk tetap peduli terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan kejadian yang mencurigakan ke Call Centre Polsek Baleendah dengan nomor 022-5944127

Selanjutnya, Polsek Baleendah akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua pelaku yang diduga melanggar tindak pidana Memiliki, Mengusai, dan Membawa Sajam Tanpa Izin.

"Kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ungkap ia. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Breaking News! Mabuk Sambil Bawa Angkot, Sopir di Batujajar Tabrak Lari hingga Diamuk Massa

Breaking News! Mabuk Sambil Bawa Angkot, Sopir di Batujajar Tabrak Lari hingga Diamuk Massa

Jabar | Selasa, 01 Agustus 2023 | 15:44 WIB

Korban Curanmor di Kabupaten Bandung Berhasil Pancing dan Hajar Pelaku, Ini Cara yang Dipakai

Korban Curanmor di Kabupaten Bandung Berhasil Pancing dan Hajar Pelaku, Ini Cara yang Dipakai

| Selasa, 01 Agustus 2023 | 08:31 WIB

Rencana Bupati Kabupaten Bandung Terkait Isu LGBT, Ini Langkah yang Diambil

Rencana Bupati Kabupaten Bandung Terkait Isu LGBT, Ini Langkah yang Diambil

| Senin, 31 Juli 2023 | 11:31 WIB

Terkini

Skandal QRIS Rp2,5 Miliar di Medan, Korban Minta Keadilan

Skandal QRIS Rp2,5 Miliar di Medan, Korban Minta Keadilan

Sumut | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Pembagian Daging Kurban Berapa Kg untuk Tiap Penerima? Ini Ketentuan Sesuai Syariat

Pembagian Daging Kurban Berapa Kg untuk Tiap Penerima? Ini Ketentuan Sesuai Syariat

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:48 WIB

Lagi Butuh Healing? 7 Destinasi Spa Mewah di Western Australia Ini Bikin Pikiran Reset Total

Lagi Butuh Healing? 7 Destinasi Spa Mewah di Western Australia Ini Bikin Pikiran Reset Total

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:45 WIB

Percabulan di Pati: Pak, Anjing Saya Saja Tidak Seperti Itu

Percabulan di Pati: Pak, Anjing Saya Saja Tidak Seperti Itu

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:45 WIB

Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid

Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid

Otomotif | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:41 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Harga Plastik Melonjak! Ini 5 Alternatif Wadah Daging Kurban yang Ramah Lingkungan

Harga Plastik Melonjak! Ini 5 Alternatif Wadah Daging Kurban yang Ramah Lingkungan

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:35 WIB

Dituduh eks Istri Andre Taulany Langgar Privasi, Pengacara ART: Foto Pagar Rumah Bukan Data Pribadi

Dituduh eks Istri Andre Taulany Langgar Privasi, Pengacara ART: Foto Pagar Rumah Bukan Data Pribadi

Entertainment | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:35 WIB

Oknum Guru Ngaji Kabur usai Diduga Lecehkan 11 Anak Bawah Umur di Kukar

Oknum Guru Ngaji Kabur usai Diduga Lecehkan 11 Anak Bawah Umur di Kukar

Kaltim | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:32 WIB