SUARA SOREANG - Dua tempat berbeda, yakni wilayah Desa Rancamanyar dan Kelurahan Andir, dilaporkan oleh masyarakat akibat ulah warga yang dinilai meresahkan.
Polsek Baleendah, Kabupaten Bandung, merespons laporan tersebut dengan melakukan pengecekan di kedua tempat tersebut.
Dua tempat yang dicek adalah Kampung Bojong Kukun RT01 RW11 Desa Rancamanyar Kecamatan Baleendah dan Kampung Bahuan Rt. 09 Rw. 03 Kelurahan Andir Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung
Hasil pengecekan di kedua tempat tersebut, Polsek Baleendah menemukan dua orang yang membawa senjata tajam, yaitu seorang membawa belati dan seorang lagi membawa pisau dapur dan cutter.
Keduanya yang berinisial F dan A, diamankan ke Mako Polsek Baleendah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kegiatan pengecekan ini dilakukan atas perintah Kapolsek Baleendah, Kompol Tedi Rusman.
Kapolsek Baleendah, Kompol Tedi Rusman, menyatakan bahwa laporan dari warga yang meresahkan akan ditanggapi dengan serius oleh Polsek Baleendah.
"Kami amankan dua pelaku ditempat yang berbeda keduanya membawa senjata tajam yang berbeda," kata Tedi Rusman dikutip dari akun Instagram @infotidayeuhkolot, Rabu (2/8/2023).
Ia juga mengapresiasi warga yang berperan aktif dengan melaporkan kejadian-kejadian yang mencurigakan.
Baca Juga: Arie Kriting Dituduh Dicibir Netizen Mulut Ember, Indah Permatasari: Aku Seneng Ya
Ia mengajak masyarakat untuk tetap peduli terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan kejadian yang mencurigakan ke Call Centre Polsek Baleendah dengan nomor 022-5944127
Selanjutnya, Polsek Baleendah akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua pelaku yang diduga melanggar tindak pidana Memiliki, Mengusai, dan Membawa Sajam Tanpa Izin.
"Kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ungkap ia. (*)