Dianggap Meresahkan, Dua Pemuda Diamankan Polsek Baleendah Kabupaten Bandung, Senjata Tajam Turut Disita

soreang | Suara.com

Rabu, 02 Agustus 2023 | 10:31 WIB
Dianggap Meresahkan, Dua Pemuda Diamankan Polsek Baleendah Kabupaten Bandung, Senjata Tajam Turut Disita
Dua pemuda diamankan Polsek Baleendah, Kabupaten Bandung (Instagram/ @infotidayeuhkolot)

SUARA SOREANG - Dua tempat berbeda, yakni wilayah Desa Rancamanyar dan Kelurahan Andir, dilaporkan oleh masyarakat akibat ulah warga yang dinilai meresahkan.

Polsek Baleendah, Kabupaten Bandung, merespons laporan tersebut dengan melakukan pengecekan di kedua tempat tersebut.

Dua tempat yang dicek adalah Kampung Bojong Kukun RT01 RW11 Desa Rancamanyar Kecamatan Baleendah dan Kampung Bahuan Rt. 09 Rw. 03 Kelurahan Andir Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung

Hasil pengecekan di kedua tempat tersebut, Polsek Baleendah menemukan dua orang yang membawa senjata tajam, yaitu seorang membawa belati dan seorang lagi membawa pisau dapur dan cutter.

Keduanya yang berinisial F dan A, diamankan ke Mako Polsek Baleendah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kegiatan pengecekan ini dilakukan atas perintah Kapolsek Baleendah, Kompol Tedi Rusman.

Kapolsek Baleendah, Kompol Tedi Rusman, menyatakan bahwa laporan dari warga yang meresahkan akan ditanggapi dengan serius oleh Polsek Baleendah.

"Kami amankan dua pelaku ditempat yang berbeda keduanya membawa senjata tajam yang berbeda," kata Tedi Rusman dikutip dari akun Instagram @infotidayeuhkolot, Rabu (2/8/2023).

Ia juga mengapresiasi warga yang berperan aktif dengan melaporkan kejadian-kejadian yang mencurigakan.

Ia mengajak masyarakat untuk tetap peduli terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan kejadian yang mencurigakan ke Call Centre Polsek Baleendah dengan nomor 022-5944127

Selanjutnya, Polsek Baleendah akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua pelaku yang diduga melanggar tindak pidana Memiliki, Mengusai, dan Membawa Sajam Tanpa Izin.

"Kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ungkap ia. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Breaking News! Mabuk Sambil Bawa Angkot, Sopir di Batujajar Tabrak Lari hingga Diamuk Massa

Breaking News! Mabuk Sambil Bawa Angkot, Sopir di Batujajar Tabrak Lari hingga Diamuk Massa

Jabar | Selasa, 01 Agustus 2023 | 15:44 WIB

Korban Curanmor di Kabupaten Bandung Berhasil Pancing dan Hajar Pelaku, Ini Cara yang Dipakai

Korban Curanmor di Kabupaten Bandung Berhasil Pancing dan Hajar Pelaku, Ini Cara yang Dipakai

| Selasa, 01 Agustus 2023 | 08:31 WIB

Rencana Bupati Kabupaten Bandung Terkait Isu LGBT, Ini Langkah yang Diambil

Rencana Bupati Kabupaten Bandung Terkait Isu LGBT, Ini Langkah yang Diambil

| Senin, 31 Juli 2023 | 11:31 WIB

Terkini

Cara Daftar Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah Secara Online

Cara Daftar Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah Secara Online

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:51 WIB

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:49 WIB

Dinilai Tak Netral di Konflik Adik-Kakak, Ibu Tasyi Athasyia Dituding Jadi 'Kompor'

Dinilai Tak Netral di Konflik Adik-Kakak, Ibu Tasyi Athasyia Dituding Jadi 'Kompor'

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:45 WIB

5 Mobil 3 Baris Senyaman Innova yang Mudah Dirawat dan Irit BBM

5 Mobil 3 Baris Senyaman Innova yang Mudah Dirawat dan Irit BBM

Otomotif | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:40 WIB

Destinasi Menarik di Lampung yang Bisa Dijelajahi Setelah Turun dari Pesawat Jakarta Lampung

Destinasi Menarik di Lampung yang Bisa Dijelajahi Setelah Turun dari Pesawat Jakarta Lampung

Bali | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39 WIB

Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan

Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39 WIB

Pakar Hukum: Dean James Tidak Memenuhi Syarat untuk Main!

Pakar Hukum: Dean James Tidak Memenuhi Syarat untuk Main!

Bola | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39 WIB

Gara-gara Cairan Menetes, Penyelundupan Ribuan Liter Tuak di Simpang Sadu Terbongkar

Gara-gara Cairan Menetes, Penyelundupan Ribuan Liter Tuak di Simpang Sadu Terbongkar

Bogor | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39 WIB

Sampai Kapan ASN WFA setelah Libur Lebaran 2026? Ini Aturan Lengkapnya!

Sampai Kapan ASN WFA setelah Libur Lebaran 2026? Ini Aturan Lengkapnya!

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:36 WIB

Sekecil Apapun Mimpi, Ia Patut Diperjuangkan: Membaca Novel Nonik Jamu

Sekecil Apapun Mimpi, Ia Patut Diperjuangkan: Membaca Novel Nonik Jamu

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:35 WIB