Tak Jadi Dihukum Mati, Vonis Ferdy Sambo Turun Jadi Penjara Seumur Hidup, Netizen: Sebentar Lagi Juga Dilepas

soreang | Suara.com

Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:31 WIB
Tak Jadi Dihukum Mati, Vonis Ferdy Sambo Turun Jadi Penjara Seumur Hidup, Netizen: Sebentar Lagi Juga Dilepas
Hukuman Ferdy Sambo turun jadi penjara seumur hidup (Suara.com/Alfian Winanto)

SUARA SOREANG - Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Meskipun demikian, MA telah mengubah kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan rekannya, dan menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap mereka.

Keputusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 813 K/Pid/2023 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi, dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Putusan ini dibacakan pada Selasa (8/8/2023).

Dalam putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa, namun melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana yang mereka lakukan.

Mereka dianggap melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu, MA menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap mereka.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga telah menolak upaya banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo awalnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana bersama dengan sang istri, Putri Candrawathi, serta beberapa rekannya seperti Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Penting untuk dicatat bahwa perkara Richard Eliezer telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, dan ia telah menjalani hukumannya.

Sementara itu, perkara terdakwa lainnya masih berada dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Sejumlah warganet turut memberi komentar saat pemberitaan di unggah di akun Instagram @infobandungkota

"Kalo udah ada putusan begitumah, bentar lagi juga dilepas liarakan," tulis satu warganet.

"Ah penjara seumur idup juga da pasti enak tau2 gadipenjara aja hidup enak nyaman tentram banyak uang," komentar netizen lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Keluarga Yosua Pertanyakan Vonis MA Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun: Tak Ada Empati

Keluarga Yosua Pertanyakan Vonis MA Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun: Tak Ada Empati

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 07:54 WIB

MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun, Keluarga Brigadir Yosua Singgung Lobi-lobi Politik

MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun, Keluarga Brigadir Yosua Singgung Lobi-lobi Politik

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 06:54 WIB

MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Dan Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun, Begini Respons Kejagung

MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Dan Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun, Begini Respons Kejagung

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 06:41 WIB

Terkini

Jadwal Keterlambatan Kereta Imbas Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL, 19 Dibatalkan

Jadwal Keterlambatan Kereta Imbas Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL, 19 Dibatalkan

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 12:07 WIB

Minta Maaf Soal Renovasi Mewah, Cincin Blue Sapphire Gubernur Rudy Mas'ud Malah Bikin Gagal Fokus

Minta Maaf Soal Renovasi Mewah, Cincin Blue Sapphire Gubernur Rudy Mas'ud Malah Bikin Gagal Fokus

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 12:07 WIB

Kronologi Lengkap Tabrakan Kereta di Bekasi, Berawal dari Taksi Mogok

Kronologi Lengkap Tabrakan Kereta di Bekasi, Berawal dari Taksi Mogok

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 12:06 WIB

Aceh Bangkit dari Bencana? BI Optimistis Ekonomi Tumbuh hingga 4,6 Persen pada 2027

Aceh Bangkit dari Bencana? BI Optimistis Ekonomi Tumbuh hingga 4,6 Persen pada 2027

Sumut | Selasa, 28 April 2026 | 12:06 WIB

Geger! Selat Malaka Terancam Sepi? Thailand Nekat Bangun Proyek Rp480 Triliun!

Geger! Selat Malaka Terancam Sepi? Thailand Nekat Bangun Proyek Rp480 Triliun!

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 12:06 WIB

Harga Minyak Dunia Terus Melonjak Akibat Kebuntuan Konflik AS-Iran di Selat Hormuz

Harga Minyak Dunia Terus Melonjak Akibat Kebuntuan Konflik AS-Iran di Selat Hormuz

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:05 WIB

Berapa Harga Infinix GT 50 Pro? Cek 4 Pilihan HP Gaming Spek Gahar Terbaru 2026

Berapa Harga Infinix GT 50 Pro? Cek 4 Pilihan HP Gaming Spek Gahar Terbaru 2026

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 12:05 WIB

Dirut KAI: 14 Orang Meninggal, 84 Luka-luka, Total Korban KA di Stasiun Bekasi Timur

Dirut KAI: 14 Orang Meninggal, 84 Luka-luka, Total Korban KA di Stasiun Bekasi Timur

Video | Selasa, 28 April 2026 | 12:04 WIB

5 Rekomendasi Sleeping Mask untuk Kulit Cerah dan Kenyal Saat Bangun Tidur

5 Rekomendasi Sleeping Mask untuk Kulit Cerah dan Kenyal Saat Bangun Tidur

Your Say | Selasa, 28 April 2026 | 12:04 WIB

LPSK Terima Perlindungan Korban Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry

LPSK Terima Perlindungan Korban Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry

Riau | Selasa, 28 April 2026 | 12:02 WIB