Tak Jadi Dihukum Mati, Vonis Ferdy Sambo Turun Jadi Penjara Seumur Hidup, Netizen: Sebentar Lagi Juga Dilepas

soreang Suara.Com
Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:31 WIB
Tak Jadi Dihukum Mati, Vonis Ferdy Sambo Turun Jadi Penjara Seumur Hidup, Netizen: Sebentar Lagi Juga Dilepas
Hukuman Ferdy Sambo turun jadi penjara seumur hidup (Suara.com/Alfian Winanto)

SUARA SOREANG - Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Meskipun demikian, MA telah mengubah kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan rekannya, dan menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap mereka.

Keputusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 813 K/Pid/2023 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi, dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Putusan ini dibacakan pada Selasa (8/8/2023).

Dalam putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa, namun melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana yang mereka lakukan.

Mereka dianggap melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu, MA menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap mereka.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga telah menolak upaya banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo awalnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana bersama dengan sang istri, Putri Candrawathi, serta beberapa rekannya seperti Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Pulisic Cetak Gol, AC Milan Kalahkan Monza di Trofeo Silvio Berlusconi

Mereka dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Penting untuk dicatat bahwa perkara Richard Eliezer telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, dan ia telah menjalani hukumannya.

Sementara itu, perkara terdakwa lainnya masih berada dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Sejumlah warganet turut memberi komentar saat pemberitaan di unggah di akun Instagram @infobandungkota

"Kalo udah ada putusan begitumah, bentar lagi juga dilepas liarakan," tulis satu warganet.

"Ah penjara seumur idup juga da pasti enak tau2 gadipenjara aja hidup enak nyaman tentram banyak uang," komentar netizen lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI