SUARA SOREANG - Jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap komplotan peretas handphone yang menggunakan modus menyebarkan file APK.
Keempat pelaku yang ditangkap termasuk seorang ayah dan anak yang memiliki pendidikan hingga tingkat Sekolah Dasar (SD).
Komplotan ini merupakan dalang di balik peretasan ponsel milik Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Kombes Pol Dwi Subagio dari Ditreskrimsus Polda Jateng, didukung oleh Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu, keempat pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kedua tersangka ayah dan anak, IW (42) dan RJ (22), ditangkap di Tulung Selapan, OKI, Sumatera Selatan pada tanggal 30 Juli 2023.
Setelah mengamankan kedua pelaku tersebut, tim Ditreskrimsus melanjutkan dengan menangkap dua pelaku lainnya, yakni HAR di Jember, Jawa Timur, dan RD di Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat.
IW dan RJ berasal dari Palembang dan memiliki peran khusus dalam komplotan tersebut.
Mereka menyebar APK, melakukan meretas, membeli nomor rekening, serta menipu korban agar melakukan transfer uang. Sedangkan HAR dan RD berperan sebagai calo dan penjual nomor rekening.
Disebutkan, komplotan peretas handphone ini beroperasi dengan skala nasional, karena korban mereka tidak hanya berasal dari Jawa Tengah.
“Sindikat ini skalanya nasional karena korbannya bukan hanya masyarakat Jateng. Dimungkinkan jaringan ini punya sindikat yang lebih besar. Saat ini masih kami dalami,” ujar Dwi Subagio.
Dijelaskan, lebih dari 100 orang diperkirakan menjadi korban aksi peretasan yang dilakukan oleh para pelaku.
Beberapa korban bahkan kehilangan uang senilai milyaran rupiah.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa para pelaku berhasil mengantongi keuntungan besar dari aktivitas meretas ini, dengan pendapatan bulanan mencapai Rp 200 juta hingga Rp 1,5 miliar.
Dalam menghadapi kasus ini, Ditreskrimsus memberikan peringatan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap file yang diterima dari sumber yang tidak jelas.
Para pelaku bisa dengan mudah mengakses ponsel korban setelah melakukan peretasan.
Mereka dapat mengambil informasi, termasuk kontak, foto, pesan, atau data dari aplikasi WhatsApp.
Oleh karena itu, APK yang digunakan dalam kasus ini sangat berbahaya.
Mengenali tanda-tanda bahwa ponsel telah diretas, Dirreskrimsus menjelaskan bahwa terdapat tanda-tanda seperti layar yang bergerak sendiri, baterai cepat habis, serta ponsel terasa panas meskipun tidak digunakan.
Tanda-tanda ini mengindikasikan adanya aplikasi berjalan di latar belakang ponsel yang dikuasai oleh pelaku.
Dalam upaya mencegah lebih banyak korban, pihak kepolisian menganjurkan masyarakat untuk tidak sembarangan membuka file APK yang berasal dari pesan di ponsel.
Jika menerima pesan berisi file APK, sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu kepada pengirim melalui nomor telepon seluler.
Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 35 dan Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 65 dan Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Ancaman hukuman bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga 12 miliar rupiah. (*)