Array

Gugus Tugas Kasih Sinyal Sanksi WADA Bisa Dicabut Sebelum Maret 2022

Rully Fauzi Suara.Com
Sabtu, 11 Desember 2021 | 01:15 WIB
Gugus Tugas Kasih Sinyal Sanksi WADA Bisa Dicabut Sebelum Maret 2022
Ketua KOI (NOC Indonesia), Raja Sapta Oktohari. (ANTARA/HO/Komite Olimpiade Indonesia)

Suara.com - Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA memberi sinyal bahwa Indonesia bisa kembali mendapatkan hak-haknya pada ajang olahraga internasional sebelum Maret 2022, lebih cepat dari durasi awal sanksi yang berlaku selama setahun.

Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Raja Sapta Oktohari menyampaikan bahwa WADA memberi respons positif saat menerima kunjungan gugus tugas ke kantornya di Lausanne, Swiss. Ia menyebut ada harapan sanksi bisa dicabut lebih cepat sejak diberlakukan pada 7 Oktober 2021.

“Dalam rapat kemarin kami menyampaikan kepada WADA bahwa Indonesia sudah ditunggu event internasional, termasuk ASEAN Para Games, ini semua menunggu keputusan WADA. Dan jawaban dari mereka, sampaikan saja kepada semua institusi terkait agar jangan panik,” beber Okto seperti dikutip dari Antara.

“Saya kira ini bahasa yang tegas dan ada harapan bahwa sanksi ini bisa dicabut dan dipermudah dalam waktu yang singkat,” ujarnya menambahkan.

Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) hingga saat ini hampir merampungkan permasalahan yang tertunda (pending matters) yang diminta WADA agar dapat kembali menyandang status compliance (patuh).

Persyaratan yang sudah dilengkapi antara lain terkait masalah administratif seperti pemenuhan tenaga kerja penuh waktu hingga hal teknis seperti penyelesaian rencana tes doping (TDP) yang meliputi tes di dalam dan luar kompetisi.

Pekerjaan lain yang perlu selesaikan adalah perihal aspek legislasi yang mengharuskan agar undang-undang terkait doping disesuaikan dengan aturan WADA.

Aturan doping sebetulnya sudah dimuat dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 3 Tahun 2005 Pasal 85. Namun, WADA meminta agar aturan tersebut dapat direvisi demi menciptakan olahraga yang bersih, profesional, modern, dan independen.

Sementara itu, dalam Pasal 85 Ayat 3 tertulis bahwa pengawasan doping dilakukan oleh pemerintah. Padahal WADA mengharuskan agar doping diawasi langsung oleh badan anti-doping nasional secara independen tanpa campur tangan pemerintah.

Baca Juga: KOI: Indonesia Boleh Pasang Atribut Merah Putih di Kejuaraan Internasional

Sanksi WADA, lanjut Okto, bisa saja dicabut lebih cepat dari Maret 2022 apabila revisi UU SKN, yang saat ini masih digodok di DPR RI, rampung lebih cepat.

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Pemuda dan Olahraga, Gatot S Dewa Broto memastikan bahwa pihaknya terus bergerak agar revisi UU SKN bisa selesai lebih cepat.

“Tidak harus menunggu Maret 2022. Jadi Pasal 85 Ayat 1 dan 3, nanti skenario yang akan diubah dan direvisi, contohnya Ayat 3, LADI akan diawasi pemerintah, itu akan dihilangkan,” kata Gatot menjelaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI