Senada dengan yang dicuitkan akun Twitter @DitjenKN, Prastowo Yustinus selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis juga memberikan klarifikasi.
Dalam cuitannya tersebut, ia menyebut kalau barang yang masuk dalam lelang merupakan merchandise pemberian pembalap ke ITDC, MGPA, dan Kemenkeu untuk tujuan amal, bukan barang-barang dari pembalap yang diberikan ke penonton.