Kedua, Tangkilisan Steven Sualang yang menggondol medali emas nomor 100 meter gaya punggung putra S10 dengan catatan waktu tercepat 1 menit 10,03 detik.
Kemudian, Jendi Pangabean yang meraih dua medali emas dari nomor perseorangan, yakni 100 meter gaya punggung putra S9 dan 100 meter gaya kupu-kupu putra S9.
Pemecahan rekor
Selain menjadi juara, dalam cabang renang ini juga terjadi pemecahan rekor oleh atlet-atlet Indonesia.
Maulana Rifky Yavianda yang tampil pada nomor 100 meter gaya bebas S12 mencatatkan waktu 56,73 detik. Catatan waktu itu memecahkan rekor sebelumnya yang dibuat perenang Thailand Kummoongkoon Tupsit dengan 1 menit 2,57 detik pada 2008.
Kemudian, Tangkilisan Steven Sualang yang mencetak rekor pada nomor 100 meter gaya punggung putra S10 dengan catatan waktu 1 menit 10,03 detik.
Tercatat empat rekor terpecahkan pada lomba renang Rabu.
NPC Indonesia memang telah menetapkan para atletik dan para renang sebagai cabang-cabang andalan bagi Indonesia untuk bisa meraih juara umum.
Sejauh ini prestasi yang telah ditorehkan atlet Indonesia dari kedua cabang itu sudah cukup optimal dan masih ada peluang lagi untuk menambah medali.
Baca Juga: ASEAN Para Games 2022: Blind Judo Tambah Empat Emas untuk Indonesia
Namun peluang memperoleh kontribusi medali dari cabang lainnya tidak bisa diabaikan.
Di antaranya dari cabang blind judo, atlet-atlet Indonesia pada Rabu berhasil meraih empat medali emas.
Empat medali emas itu didapat melalui pejudo Fajar Pambudi dalam kelas -90 kg putra, Tony Ricardo (+90 kg putra), Gian Nita Almira Rusmanto (-57 kg putri) dan dan Balgis Mega Maghfira (+57 kg putri).
Dari cabang blind judo itu sendiri tuan rumah sudah mengoleksi tujuh medali emas.
Pada cabang panahan, ada tambahan tiga medali emas.
Dalam pertandingan panahan di Lapangan Kota Barat Solo tersebut medali emas diraih oleh ganda putri Mahda Aulia dan Wahyu Retno Wulandari meraih medali emas seusai mengalahkan pasangan Thailand Phattharaphon Pattawaeo dan Tpat Chatyotsakorn pada nomor recurve women open doubles dengan skor 34-32, 32-25, 27-19.