“Adu ayam saja haram, apalagi adu manusia. Haram karena yang melakukan merusak dirinya sendiri dan merusak orang lain. Ini saja sudah bertentangan dengan tujuan syariat,” jelasnya.
Badriyah menambahkan bahwa tayanag UFC bisa menimbulkan dampak buruk bagi anak-anak, sehingga meneguhkan keharaman tontonan yang dianggap bermuatan kekerasan dan pornografi tersebut.